Daftar Uang Dicabut
DAFTAR Uang Rupiah yang Dicabut Masih Bisa Ditukar Masyarakat di Bank
Tapi jangan khawatir, beberapa daftar uang yang dicabut masih dapat ditukar masyarakat ke kantor Bank Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Uang-kartal-tahun-emisi-TE-lama-yang-akan-ditarik-Bank-Indonesia.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM - Bank Indonesia mencabut beberapa uang rupiah.
Uang rupiah yang sudah dicabut Bank Indonesia, mulai dari uang logam hingga uang kertas.
Otomatis, uang yang dicabut tersebut tidak berlalu lalu, alias tidak bisa digunakan transaksi.
Tapi jangan khawatir, beberapa daftar uang yang dicabut masih dapat ditukar masyarakat ke kantor Bank Indonesia.
Dilansir dari www.bi.go.id, ketentuan pencabutan/penarikan uang Rupiah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia yang bisa diakses di situs resmi BI atau media informasi lainnya seperti televisi, surat kabar, media sosial, dan radio.
Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.
Masyarakat dapat melakukan penukaran di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI.
Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.
Berikut daftar uang Rupiah yang telah dicabut:
UANG KERTAS
1. Rp 10.000/TE 1979
2. Rp 5.000/TE 1980
3. Rp 1.000/TE 1980
4. Rp 500/TE 1982
5. Rp 100/TE 1984
| Lowongan Kerja Terbaru Bank BTN April 2026, Terbuka 2 Posisi, Cek Syaratnya |
|
|---|
| Sosok Jenderal Polisi Dua Bintang asal Bugis Paling Ditakuti di Kepolisian |
|
|---|
| Lirik Lagu Mandar Naroya-roya Pandra |
|
|---|
| Bank Mandiri Buka Lowongan Kerja April 2026, Cek Posisi yang Dibutuhkan Mulai Tamatan SMA D3 dan S1 |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Sulbar Rabu 8 April 2026: Berpotensi Hujan Sedang di Siang Hari |
|
|---|