TRIBUN-SULBAR. COM - Lisa Mariana berisiko dijerat pasal pidana jika terbukti berbohong soal hubungannya dengan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Apalagi mengingat isu ini menggemparkan masyarakat bahkan ramai menjadi pembahasan nasional.
Menurut pakar hukum sekaligus pengacara, Herwanto, Lisa Mariana bahkan bisa dijatuhi hukuman penjara jika pernyataanya terbukti palsu.
Diketahui, Lisa Mariana mengaku berselingkuh dan memiliki anak dari Ridwan Kamil.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (11/4/2025) lalu, ia menuntut anaknya tersebut dinafkahi oleh suami Atalia Praratya itu.
Namun, Ridwan Kamil dan koleganya, Ayu Aulia, membantah pernyataan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah.
Baca juga: Ekspresi Janggal Lisa Mariana Diungkap Pakar, Ayu Aulia soal Isu Ridwan Kamil: Banyak Kebohongan
Herwanto pun mengatakan bahwa risiko terbesar yang akan dihadapi Lisa jika ia terbukti berbohong adalah hukuman penjara.
Apalagi jika tes DNA membuktikan bahwa putri Lisa Mariana ternyata bukanlah anak dari Ridwan Kamil.
“Ya pidana. Pidana itu. Apalagi ITE, ya siap-siap aja dia masuk penjara,” ungkap Herwanto, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (15/4/2025).
Herwanto lantas menyoroti sosok Ridwan Kamil yang pernah menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
Biar bagaimanapun, kata Herwanto, Ridwan Kamil memiliki kehormatan yang tentu akan tercoreng nama besarnya dengan pengakuan dari Lisa Mariana.
“Karena gini, walaupun di dalam Undang-undang ITE, KUHP itu tidak dijelaskan kalau pejabat ini enggak, kalau mantan pejabat ini enggak.”
“Tapi yang jelas siapa yang tidak tahu RK, orang yang memiliki kehormatan, memiliki harkat dan martabat apalagi istrinya pejabat juga,” paparnya.
Maka dari itu, seharusnya Lisa dapat memikirkan dengan matang sebelum bertindak.
Lebih lagi, jika apa yang dikatakan tidak terbukti kebenarannya maka dapat menyeretnya kepada jerat hukum.