TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Direktur Women Child Crisis Center (WCCC) Sulawesi Barat (Sulbar) Mimit Pakasi mendesak pihak kepolisian segera mengusut kasus dugaan pemerkosaan gadis 16 tahun di Kecamatan Matangga, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Jumat (28/3/2025).
Korban anak dibawah umur ini diperkosa oleh empat remaja pria secara bergiliran pada Jumat (21/3/2025).
Baca juga: Keluarga Remaja Dirudapaksa 4 Pria Menolak Lapor Polisi, Polres Polman Tetap Menyelidiki
Baca juga: Gudang di Mamuju 1.400 Ton dan Pasangkayu 900 Ton, Pangan di Sulbar Tersedia Hingga 4 Bulan ke Depan
Hingga saat ini terduga pelaku belum juga ditangkap polisi lantaran pihak keluarga korban enggan melapor secara resmi.
Mimit Pakasi mendesak polisi Polres Polman bergerak cepat mengusut dan menangkap pelaku.
Serta meminta agar pemerintah melalui dinas terkait turun melakukan pendampingan terhadap korban.
"Mendesak pihak kepolisian untuk menyelidiki kasus tersebut, yang kami menduga ada unsur pidana dalam menyelesaikan atau penolakan keluarga korban untuk memproses secara hukum para pelaku," kata Mimit sapaan akrabnya.
Dia juga mengecam upaya pihak-pihak tertentu yang dikabarkan telah mendamaikan korban dengan pelaku.
“Mengutuk tindakan oknum yang telah mendamaikan korban dengan pelaku,” ujarnya.
Mimit meminta dinas terkait segera turun menyelidiki dugaan kasus pemerkosaan tersebut.
Terlebih, gadis yang menjadi korban pemerkosaan merupakan anak yatim piatu.
"Mendesak pihak Pemda Polman dan Pemprov Sulbar serta Kementerian PPPA Republik Indonesia untuk turun ke lapangan memeriksa dan melalukan penyelidikan atas kasus tersebut, dimana korban selain menjadi korban rudapaksa juga merupakan anak yatim piatu," tegas Mimit.
Desakan serupa juga disampaikan Direktur Lembaga Lentera Perempuan Mandar, Retno Dwi Utami.
Dia menegaskan, kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak tidak dapat diselesaikan secara Restoratif Justice atau didamaikan.
"Yang jelas kasus kekerasan seksual tidak bisa dimediasi, damai atau di Restoratif Justice, apalagi korban diperlakukan secara tidak manusiawi, ditinggal begitu saja di jalanan sepi," jelasnya.
Retno sangat menyayangkan kabar penerapan sanksi adat dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak ini.