TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sulbar Bergerak demo tolak revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah disahkan DPR RI.
Sulbar bergerak merupakan gabungan atau aliansi OKP Sulawesi Barat.
Undang-Undang TNI dinilai berpotensi merugikan demokrasi dan hak-hak sipil di Indonesia.
Sulbar Bergerak menganggap disahkannya UU TNI secara terburu-buru dan tertutup kesannya hanyalah untuk kepentingan elit politik dan para penguasa.
"Maka dengan ini kami menyatakan penolakan terhadap pengesahan UU TNI," kata Juru Bicara Sulbar Bergerak Agriawan saat demo di Jl Jenderal Sudirman Mamuju, Senin (24/3/2025).
Alasan Sulbar Bergerak Tolak Rivisi Undang-undang TNI:
1. Meningkatkan Kekuatan Militer dalam Pemerintahan
Revisi UU TNI membuka celah bagi peningkatan peran militer dalam pemerintahan, yang dapat
mengurangi ruang demokrasi. TNI, yang seharusnya menjadi penjaga stabilitas dan keamanan, kini semakin terlibat dalam ranah politik, yang berpotensi mengancam independensi lembaga-lembaga negara lainnya.
2. Pelemahan Prinsip Sipil dalam Pengelolaan Negara
UU TNI yang baru memperkuat dominasi militer dalam pengelolaan keamanan dan ketertiban, yang seharusnya menjadi ranah sipil. Kami menilai hal ini bertentangan dengan prinsip negara demokrasi yang mengutamakan supremasi hukum dan pengelolaan negara oleh aparat sipil.
3. Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan
Diperkenalkannya lebih banyak kewenangan bagi TNI dalam konteks penanggulangan ancaman atau gangguan, baik yang bersifat internal maupun eksternal, membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Kewenangan ini perlu dibatasi untuk menjaga keseimbangan antara kekuatan militer dan lembaga-lembaga demokratis lainnya.
4. Ancaman terhadap Kebebasan Sipil
Dengan semakin kuatnya posisi militer, ada kekhawatiran akan berkurangnya kebebasan sipil. TNI harus kembali fokus pada tugas utamanya sebagai pengaman negara, bukan menjadi bagian dari proses politik yang dapat menghambat hak-hak dasar masyarakat.
* Menangguhkan pengesahan UU TNI yang baru dan membuka ruang diskusi lebih luas dengan
masyarakat.
* Mengembalikan peran TNI sesuai dengan batasan yang telah diatur dalam konstitusi, tanpa intervensi dalam ranah politik dan pemerintahan.
* Memastikan agar Indonesia tetap menjaga prinsip-prinsip demokrasi, supremasi hukum, dan hak asasi manusia.
Pelemahan Demokrasi
* Otoritarianisme: Ketika militer menguasai negara, sering kali ini mengarah pada pemerintahan yang otoriter, di mana hak-hak politik dan kebebasan sipil dibatasi. Pemilihan umum yang bebas dan adil bisa digantikan dengan penguasa militer yang tidak dipilih oleh rakyat.
* Pembatasan Kebebasan Sipil: Dalam banyak kasus, pemerintah militer sering kali membatasi kebebasan berpendapat, kebebasan pers, kebebasan berkumpul, dan kebebasan berorganisasi. Ini bisa membungkam suara-suara yang menentang.
Penyalahgunaan Kekuasaan
* Korupsi: Ketika militer mengambil alih pemerintahan, sering kali tidak ada pengawasan atau mekanisme checks and balances yang efektif, sehingga memudahkan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi.
• Kekerasan Terhadap Warga Sipil: Pemerintah militer sering menggunakan kekerasan untuk mengendalikan oposisi atau untuk menanggulangi protes. Ini dapat mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan, dan bahkan pembunuhan terhadap warga sipil.
Pengaruh Negatif terhadap Pembangunan Ekonomi
* Ketidakstabilan Ekonomi: Pemerintahan militer sering kali membuat kebijakan yang tidak stabil dan tidak transparan, yang dapat merusak kepercayaan investor dan menyebabkan ketidakstabilan ekonomi.
* Pengalihan Sumber Daya: Dalam beberapa kasus, pemerintah militer mengalihkan sumber daya negara untuk kepentingan militer, alih-alih memfokuskan pada pembangunan sosial dan ekonomi. Ini bisa memperburuk kemiskinan dan ketimpangan sosial.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
* Represi Terhadap Oposisi: Militer sering kali menganggap oposisi sebagai ancaman terhadap kekuasaannya, dan bisa menindak tegas kelompok-kelompok yang menentang pemerintah, baik melalui penahanan, penyiksaan, atau bahkan eksekusi tanpa proses hukum yang adil.
* Pembatasan Kebebasan Berpendapat: Media dan individu yang mengkritik pemerintah militer bisa menghadapi pembatasan atau ancaman, yang merusak kebebasan berbicara dan hak untuk menyampaikan pendapat.
Perpecahan Sosial
* Polarisasi Politik: Pemerintahan militer dapat memperburuk polarisasi politik di masyarakat, di mana masyarakat terbagi antara yang mendukung dan yang menentang kekuasaan militer. Ketegangan ini bisa berkembang menjadi kekerasan atau bahkan perang saudara.
* Diskriminasi: Pemerintahan militer sering kali menindas kelompok etnis atau agama tertentu yang dianggap sebagai ancaman terhadap stabilitas pemerintahannya, yang bisa menimbulkan ketidakadilan dan diskriminasi.
Mengancam Kesejahteraan Jangka Panjang
* Pengabaian Isu Sosial: Dalam banyak kasus, pemerintahan militer lebih fokus pada stabilitas keamanan dan mempertahankan kekuasaan, daripada mengatasi masalah sosial, pendidikan, kesehatan, dan pembangunan lainnya yang penting untuk kesejahteraan rakyat.
* Pendidikan yang Terhambat: Pemerintahan militer sering kali mengontrol sistem pendidikan dan informasi, membatasi akses masyarakat terhadap pengetahuan dan ide-ide baru yang dapat mendorong kemajuan sosial.
Adapun bebarpa pasal yang menjadi ancaman diantaranya :
* 1. Pasal 7 Ayat (2) - Kewenangan TNI dalam Penanganan Keamanan
* 2. Pasal 9 Ayat (1) - TNI dalam Proses Politik
* 3. Pasal 47 - Pemanfaatan Sumber Daya Negara oleh TNI
* 4. Pasal 47A - Penempatan TNI dalam Struktur Sipil
* 5. Pasal 47B - TNI dalam Penanganan Ancaman Non-Militer
TUNTUTAN SULBAR BERGERAK :
1.CABUT UU TNI
2.TOLAK DWIFUNGSI TNI-POLRI
3.WUJUDKAN REFORMASI POLRI, TEMPATKAN INSTITUSI POLRI DIBAWAH KEMENDAGRI
4.TOLAK RUU POLRI
5.KEMBALIKAN MILITER KE BARAK, TEGAKKAN SUPREMASI SIPIL
6.TARIK SELURUH MILITER DARI TANAH PAPUA DAN WILAYAH KONFLIK AGRARIA
7.BUBARKAN KOMANDO TERITORIAL
8.COPOT SEMUA TNI AKTIF DI JABATAN SIPIL
9.SAHKAN RUU MASYARAKAT HUKUM ADAT
10.SAHKAN RUU PERAMPASAN ASET
11.LAKSANAKAN REFORMA AGRARIA SEJATI
12.STOP TINDAKAN REPRESIF DAN KRIMINALISASI TERHADAP GERAKAN MASYARAKAT SIPIL
(*)