TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar (Polman) merilis temuan kerugian negara hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahap awal tahun 2024 mencapai Rp 1,1 miliar, Jumat (14/3/2025).
Temuan itu melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Polman.
Baca juga: Bupati Mamuju Sutinah Suhardi Minta OPD Kurangi Kegiatan Tidak Perlu di Tengah Efisiensi
Baca juga: Inspektorat Sebut Utang Pemkab Polman Capai Rp 60 Miliar, Dimulai Tahun 2023
Temuan tersebut mencakup beberapa aspek, di antaranya belanja pegawai yang tidak sesuai ketentuan.
Pembayaran honorarium yang tidak tepat, belanja perjalanan dinas, serta masalah tata usaha dan pertanggungjawaban belanja barang di beberapa sekolah.
"Dari Rp 1,1 miliar lebih temuan BPK tahun 2024, sebagian besar sudah dikembalikan, sisa ada sekitar Rp 54 juta yang belum dibayarkan," ujar Kepala Inspektorat Polman, Ahmad Syaifuddin kepada wartawan.
Dia menjelaskan audit BPK masih berlangsung, dan bahkan tim Inspektorat Polman sendiri turut diaudit oleh BPK.
Disebutkan saat ini Polman menghadapi tantangan besar, yakni persoalan defisit anggaran dan utang menumpuk.
Imbasnya mempengaruhi stabilitas keuangan daerah, lantaran dilanda defisit dan utang menumpuk.
Terkait dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) bagi ASN yang menunggak pada tahun 2024, Syaifuddin menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah pembayaran SPPD tersebut dapat dilakukan pada tahun 2025.
"Bergantung pada kemampuan keuangan daerah, SPPD ini bisa dibayarkan, bisa juga tidak, karena kadang teman-teman di OPD kalau hanya satu yang diundang, yang datang lima orang. Tentu, SPPD untuk empat orang lainnya akan hangus," ungkapnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli