"FWSL melakukan order anak 6 tahun ke hotel tersebut melalui seseorang yang berjenis kelamin perempuan dengan inisial F. F mendapat bayaran Rp3 juta," ungkapnya.
Ternyata, saat mencabuli anak di bawah umur, eks Kapolres Ngada merekamnya.
Rekaman video itu diunggah ke situs porno Australia.
Pihak berwajib Australia kemudian melakukan penelusuran dan diapati video itu diunggah dari Kota Kupang.
Selanjutnya, pihak Australia melaporkan temuan itu ke Mabes Polri.
(Kompas.com/ Shela Octavia) (Tribunnews.com/ Nanda Lusiana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolres Ngada NTT Ditarik ke Yanma Polri, Buntut Kasus Pencabulan Anak" dan Tribunnews.com dengan judul "Kapolres Ngada Pesan Hotel untuk Cabuli Bocah 6 Tahun Pakai Fotokopi SIM, Order Anak dari Wanita"