Berita Viral

Tak Dipecat, Kapolres Ngada NTT Dimutasi ke Yanma Polri, Padahal Sudah Mengaku Cabuli Anak - Anak

Editor: Via Tribun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KAPOLRES NGADA DIMUTASI- Potret Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman. Kini sosok Kapolres Ngada yang diperiksa atas kasus narkoba dan pornografi, resmi dimutasi ke Yanma Polri.

TRIBUN-SULBAR.COM - AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Ngada NTT, kini telah dimutasi.

Hal ini menyusul kasus dugaan pencabulan yang dilakukan AKBP Fajar terhadap sejumlah anak di Kupang.

Kini Kapolres Ngada diisi oleh AKBP Andrey Valentino, sementara AKBP Fajar ditarik menjadi perwira menengah Yanma Polri.

Penetapan ini tertuang dalam surat telegram nomor ST/489/III/KEP/2025.

PROFIL KAPOLRES NGADA - Potret Kapolres Ngada AKBP Fajar yang ditangkap Propam Polri atas dugaan terlibat kasus narkoba dan asusila. (Instagram/mediapolresngada)

Saat ini, AKBP Fajar diketahui masih diperiksa oleh Propam Polri atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukannya.

Diberitakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman, kini memasuki tahap penyidikan.

Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) NTT, Komisaris Besar Polisi Patar Silalahi, mengungkapkan bahwa pihaknya menggunakan laporan polisi model A dalam menangani perkara ini.

Baca juga: Profil AKBP Fajar Lukman, Kapolres Ngada Viral Diduga Cabuli 3 Anak, Harta Kekayaan Hanya Rp 14 Juta

"Kita sudah buatkan laporan polisi model A pada tanggal 3 Maret 2025," ujar Patar kepada wartawan, Selasa (11/3/2025) malam. 
Laporan polisi model A merupakan laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa tindak pidana.

Hal ini sesuai dengan Pasal 3 Ayat 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Setelah laporan dibuat, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang cukup kuat.

Oleh karena itu, kasus ini resmi naik status menjadi penyidikan pada 4 Maret 2025.

"Untuk perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan, tapi belum ada penetapan tersangka," jelas Patar.

Meski begitu, hingga kini Fajar belum ditetapkan sebagai tersangka karena telah dibawa ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada 20 Februari 2025.

Oleh karena itu, Polda NTT berencana untuk memeriksa Fajar di Jakarta dalam waktu dekat.

Baca juga: 3 Dosa Besar Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman, Viral Diduga Cabuli 3 Anak dan Posting ke Situs Porno

Akui perbuatan bejat

Silalahi mengatakan, kasus ini terungkap berawal laporan yang diterima pihaknya dari Mabes Polri melalui surat resmi pada 23 Januari 2025.

Disebutkan AKBP Fajar memesan kamar hotel menggunakan salinan surat izin mengemudi (SIM).

"Diduga pelaku memesan kamar dengan identitas fotokopi SIM di resepsionis hotel atas nama FWSL."

"Kemudian kami mengecek terduga pelaku ternyata salah satu anggota Polri yang berdinas di wilayah Polda NTT. Benar itu adalah anggota aktif," kata Silalahi saat konferensi pers di Polda NTT, Selasa (11/3/2025).

Polda NTT lantas melakukan serangkaian penyelidikan sejak 23 Januari 2025.

Tim penyidik pun melakukan klarifikasi ke hotel terkait dan memeriksa tujuh orang saksi.

Dari hasil penyelidikan pada 14 Februari 2025, penyidik menemukan bukti terjadinya peristiwa pencabulan oleh AKBP Fajar terhadap bocah perempuan berusia enam tahun.

Bukti itu sesuai dengan laporan yang diterima pihaknya.

"Hasil penyelidikan benar peristiwa yang terjadi di salah satu hotel di Kota Kupang sekira tanggal 11 Juni 2024," ujarnya.

Baca juga: Beda Sikap 2 Menteri Prabowo soal Viral Kasus Minyakita, Budi Santoso Berkelit, Andi Amran Blusukan

Selanjutnya, AKBP Fajar dipanggil untuk diinterogasi oleh Propam Polda NTT pada 20 Februari 2025.

Kemudian, diarahkan ke Propam Mabes Polri, 24 Februari 2025.

Saat diinterogasi, AKBP Fajar mengakui perbuatannya yang telah mencabuli anak di bawah umur.

"Secara terbuka mengakui semua perbuatan yang sesuai dengan surat yang kami terima dari Mabes Polri," ujar Silalahi.

Adapun AKBP Fajar memesan anak tersebut dari seorang wanita berinisial F.

Dari situ, F dibayar Rp 3 juta oleh AKBP Fajar.

"FWSL melakukan order anak 6 tahun ke hotel tersebut melalui seseorang yang berjenis kelamin perempuan dengan inisial F. F mendapat bayaran Rp3 juta," ungkapnya.

Ternyata, saat mencabuli anak di bawah umur, eks Kapolres Ngada merekamnya. 

Rekaman video itu diunggah ke situs porno Australia.

Pihak berwajib Australia kemudian melakukan penelusuran dan diapati video itu diunggah dari Kota Kupang.

Selanjutnya, pihak Australia melaporkan temuan itu ke Mabes Polri.

(Kompas.com/ Shela Octavia) (Tribunnews.com/ Nanda Lusiana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolres Ngada NTT Ditarik ke Yanma Polri, Buntut Kasus Pencabulan Anak" dan Tribunnews.com dengan judul "Kapolres Ngada Pesan Hotel untuk Cabuli Bocah 6 Tahun Pakai Fotokopi SIM, Order Anak dari Wanita"