Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, rincian besaran THR untuk beberapa kategori adalah sebagai berikut:
1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
- Wakil Ketua: Rp 24.721.200
- Sekretaris/Anggota: Rp 23.420.250
2. Pejabat eselon dan pejabat ASN setara
- Eselon I: Rp 20.738.550
- Eselon II: Rp 16.262.400
- Eselon III: Rp 11.535.300
- Eselon IV: Rp 8.844.150
3. Pegawai ASN berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja
- SD/SMP: Rp 3.571.050 - Rp 4.210.500
- SMA/Diploma I: Rp 4.089.750 - Rp 4.884.600
- Diploma II/III: Rp 4.573.800 - Rp 5.436.900
- Strata I/Diploma IV: Rp 5.492.550 - Rp 6.521.550
- Strata II/III: Rp 6.470.100 - Rp 7.542.150
(Tribunnews.com/ Taufik Ismail) (Kompas.com/ Dian Erika Nugraheny)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkeu: Pencairan THR ASN Akan Diumumkan Presiden Prabowo" dan Tribunnews.com dengan judul Prabowo Pastikan Besaran THR ASN, TNI, Polri Cair 100 Persen: Gaji Pokok, Tunjangan Melekat & Tukin