TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Inspektorat Kabupaten Mamuju mengaku belum menerima laporan terkait dugaan penyalahgunaan dana Desa Tamemongga, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Inspektur Inspektorat Kabupaten Mamuju, Muhammad Yani, saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, mengatakan, pihaknya baru akan melakukan pemeriksaan jika ada laporan resmi dari masyarakat atau pihak terkait.
"Kalau laporannya sudah masuk di Polres atau kejaksaan nanti mereka telaah dulu, setelah itu jika disinyalir ada hal yang merugikan negara, Inspektorat akan melakukan audit investigasi," ungkap Yani.
Baca juga: Kepala Desa Tamemongga Tommo Mamuju Diperiksa Polisi Kasus Dugaan Proyek Fiktif
Yani menambahkan, sampai saat ini juga belum ada permintaan masuk dari Aparat Penegak Hukum (APH).
"Terkait dengan laporan dan aduan yang masuk itu kami menunggu koordinasi dari APH," ucapnya.
Kata dia, Inspektorat akan melakukan pemeriksaan rutin tahunan pada bulan April 2025.
"Setelah lebaran kami akan melakukan pemeriksaan, dan sementara menunggu semua Laporan pertanggung Jawaban (LPJ) Desa masuk,"
Sebelumnya, Kepala Desa Tamemongga, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, diperiksa penyidik Polresta Mamuju terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa, Kamis (27/2/2025).
Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Mamuju Iptu Fantri mengatakan, saat ini masih berproses karena kemarin ada aduan dari LSM soal dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa.
"Sekarang masih kami dalami, masih telaah dokumen terkait aduan (dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa)," ungkap Fantri saat ditemui di Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju. (*)
Laporan Wartawan Tribun Sulbar Andika Firdaus