Dia mengaku tidak mendapatkan informasi apapun dari Kementerian ESDM perihal formula mitigasi dari pelarangan berjualan elpiji 3 kg oleh pengecer.
Sugeng menyampaikan, komisinya juga akan menanyakan persoalan tambang ilegal kepada Bahlil.
Ia menilai keberadaan tambang ilegal berpengaruh kepada pemasukan negara.
"Supaya jelas pendapatan negara keadilan bagi masyarakat, utamanya di sekitar pertambangan, dan misalnya jaminan reklamasi harus dilaksanakan dengan baik. Karena apa? ESG, environment, social and government. Saya kira itu hukum-hukum di dunia pertambangan dan industri hari ini yang harus dilaksanakan dengan baik," tuturnya.
Adapun sebelumnya, Komisi XII DPR RI telah memanggil Bahlil pada Senin (3/2/2025) kemarin.
Pemanggilan itu pun membahas persoalan penyaluran elpiji 3 kg usai kebijakan pengecer tidak boleh menjual elpiji 3 kg.
(Kompas.com/ Dian Erika Nugraheny, Adhyasta Dirgantara, Intan Afrida Rafni)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Bakal Panggil Bahlil Lagi untuk Bahas Elpiji 3 Kg", "Perlukah Presiden Evaluasi Menteri Bahlil Buntut Kisruh Elpiji 3 Kg?", "Bahlil Dipanggil Prabowo di Tengah Kisruh Elpiji 3 Kg", "Mengapa Prabowo Harus Ikut "Turun Tangan" Sudahi Persoalan Elpiji 3 Kg ?", "Emosi Bapak Bertopi Rimba dan Reaksi Bahlil yang Izinkan Gas 3 Kg Dijual di Pengecer"