LPG 3 Kilogram

Jual Tabung Subsidi di Atas HET, Pangkalan di Randomayang Pasangkayu Disanksi Diskoperindag

Penulis: Taufan
Editor: Abd Rahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KOPERINDAG PASANGKAYU - Tabung gas Subsidi-Dinas Koperindag Pasangkayu bersama agen saat sidak pemilik pangkalan nakal di Desa Randomayang, Pasangkayu, Kamis (9/1/2025), akibat menjual tabung gas 3 kg di atas HET, pemilik pangkalan mendapat sanksi pembekuan pangkalan selama 30 hari

TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU- Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Pasangkayu memberi sanksi kepada salah satu pangkalan, akibat menjual tabung gas subsidi 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Pangkalan yang terletak di Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu,Kabupaten Pasangkayu itu mendapat sanksi akibat menjual tabung gas 3 kg di atas Rp20 ribu.

Diberitakan sebelumya, seorang warga bernama Badu melaporkan pemilik pangkalan itu, yang menjual tabung gas 3 kg kepadanya dengan harga Rp 25 ribu.

Menindak lanjuti hal itu,Dinas Koperindag Pasangkayu turun langsung ke lokasi,untuk menginterogasi pemilik pangkalan tersebut.

Namun berdasarkan keterangan pemilik pangkalan, bahwa saat itu dia hanya bercanda kepada Badu,dan tetap menjualnya dengan harga Rp20 ribu.

"Dari keterangan pemilik pangkalan, bahwa saat itu dia hanya bercanda,"terang Anton,Kepala Seksi Penjamin Mutu dan Produk kepada Tribun-Sulbar.com.

Anton juga menjelaskan,bahwa pihaknya juga sudah meminta keterangan dari Badu. 

Akan tetapi,Badu membantah pernyataan dari pemilik pangkalan tersebut.

"Waktu itu pak Badu bilang kalau pemilik pangkalan itu berbohong,"tambah Anton,saat ditemui di kantor Diskoperindag Pasangkayu, Senin (3/2/2025).

Setelah dilakukan pengecekan CCTV,Anton menjelaskan bahwa pemilik pangkalan itu telah berbohong, dan memang menjual tabungnya kepada Badu dengan harga Rp 25 ribu.

Diskoperindag bersama Agen kemudian turun langsung  lagi ke lokasi,untuk kembali meminta keterangan dari pemilik Pangkalan.

"Setelah kami tanya-tanya,akhirnya dia mengaku juga,"ujar Anton.

Polisi Tak Temukan Tanda Kekerasan di Mayat Pria Lansia Tengkurap di Sawah Polman

Baca juga: Polisi Tak Temukan Tanda Kekerasan di Mayat Pria Lansia Tengkurap di Sawah Polman

Diskoperindag Pasangkayu kemudian memberikan sanksi kepada pemilik pangkalan,berupa pembekuan pangkalan selama 30 hari.

Anton menegaskan bahwa itu hanyalah teguran awal.

"Dan bila sudah tiga kali mendapat teguran, maka akan dilakukan penutupan pangkalan,"tegasnya.

Hal itu menurutnya sebagai bentuk peringatan keras kepada semua pangkalan, agar tidak ada lagi yang menjual tabung gas subsidi 3 kg di atas HET.(*)


Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan