TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Maraknya pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Pasangkayu di wilayah hukum Kabupaten Pasangkayu Sulawesi Barat (Sulbar), menjadi kekhawatiran bagi kalangan masyarakat.
Berdasarkan data dari Polres Pasangkayu, sepanjang bulan Januari 2025, atau hanya sekitar satu bulan, Polres Pasangkayu sudah mengungkap 8 kasus narkoba.
Dari 8 kasus narkoba yang terungkap itu, sebanyak 763.28 gram narkoba jenis sabu yang telah diamankan.
Baca juga: Sepanjang Januari 2025, Polres Pasangkayu Ungkap 8 Kasus Narkoba
Sedangkan, tersangka yang sudah ditangkap oleh polisi merupakan kurir narkoba.
Kapolres AKBP Chandra Kurnia Setiawan menegaskan, Kabupaten Pasangkayu hanyalah perlintasan barang haram tersebut.
"Daerah kita ini hanya perlintasan narkoba, bukan sarang narkoba," katanya saat ditemui di Polres Pasangkayu pada hari Jumat (31/1/2025) kemarin.
Chandra menjelaskan, dari 8 kasus yang diungkap itu kebanyakan berasal dari Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah.
"Jadi, Pasangkayu ini hanyalah wilayah perlintasan narkoba dari Sulsel ke Sulteng, atau dari Sulteng ke Sulsel," tambahnya.
Baru-baru ini, Polres Pasangkayu telah mengamankan kurir narkoba asal Bone, dengan barang bukti cukup besar yaitu 755,4 gram sabu.
Tersangka inisial HS itu tertangkap di depan kantor DPRD Pasangkayu, pada Sabtu (27/1/2025), saat hendak mengantar sabu dari Sulteng ke Sulsel.
Kapolres Pasangkayu juga menjelaskan, dari 8 kasus tersebut belum ada yang dilimpahkan ke kejaksaan.
Lebih lanjut dia menegaskan, bahwa Polres Pasangkayu akan terus bersinergi dalam mengungkap kasus-kasus narkoba ini.
"Saat ini masih ada indikasi, dan akan terus kami dalami. Hal ini demi menjaga masyarakat Pasangkayu, agar selamat dari penyalahgunaan barang-barang haram," tutupnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan