Penerimaan Siswa Baru

Pernah Jadi Pengurus Osis dan Pramuka Jadi Nilai Tambah Calon Siswa Baru di Sistem SPMB

Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HARI PERTAMA SEKOLAH - Hari pertama masuk sekolah di SMPN 2 Mamuju, di Jl Ap Pettarani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (15/7/2024). Pemerintah resmi mengubah sistem penerimaan siswa baru menjadi SPMB Domisli tahun 2025. Pengurus osis dapat nilai tambah

TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah resmi menghapus sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur domisili.

Pemerintah menetapkan empat jalur SPMB, namun di dalamnya tidak ada jalur zonasi melainkan domisili. 

"Ini berdasarkan tempat tinggal murid," kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu'ti dikutip dari Kompas.com.

Mu'ti menerangkan, penerimaan siswa baru juga diprioritaskan bagi mereka yang mempunyai prestasi, ketiga jalur afirmasi, keempat jalur mutasi.

Khusus jalur prestasi ada penambahan sistem penilaian dari yang sebelumnya hanya berdasarkan prestasi akademik dan non akademik seperti seni dan olahraga.

namun nantinya akan ditambah dengan adanya penilaian berdasarkan kepemimpinan. 

"Jadi misalnya mereka yang aktif pengurus Osis atau pengurus misalnya Pramuka atau yang lain-lain itu nanti menjadi pertimbangan melalui jalur prestasi," ujar Mu'ti. 

Mu'ti mengklaim perubahan dari PPDB ke SPMB sudah disetujui Presiden Prabowo Subianto.

Sehingga dipastikan sistem PPDB memiliki aturan baru terkai syarat umum pendaftaran calon siswa dalam SPMB 2025 tingkat SD, SMP, dan SMA.

Contohnya calon murid Sekolah Dasar setidaknya berusia 7 tahun.

Paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025. 

Baca juga: Siswa Baru SD, SMP dan SMA Ganti Sistem SPMB Domisili Calon Murid SD Prioritas Usia 7 Tahun

Baca juga: Restorative Justice, Kasus Guru Dipukuli Wali Siswa di Mamuju Berakhir Damai

Sementara calon siswa SD yang sudah berusia 7 tahun nantinya akan lebih diprioritaskan.

Calon siswa yang sudah memiliki usia 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 juga bisa mendaftar jika memiliki syarat tertentu. 

Syarat dimaksud dalah memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis. 

Harus dibuktikan dengan rekomendasi tetulis dari psikolog profesional.

Untuk tingkatan Sekolah Menengah Pertama (SMP), calon siswa di jenjang SMP harus berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2025.

Di tingkagtan teratas yakni Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) harus berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2025.

Lantas apa perbedaan mendasar antara sistem PPDB zonasi dan SPMB Domisili?

Secara umum, sistemnya hampir sama, namun tentu saja ada perbedaan nampak.

Berikut perbedaannya:

1. Tidak ada sistem zonasi 

Pemerintah resmi mengganti jalur sistem zonasi pada PPDB dengan jalur domisili pada SPMB 2025. Namun sampai berita ini tayang peraturan tersebut belum bisa diakses publik. 

2. Persentase masing-masing jalur 

Persentase masing-masing jalur antara PPDB dan SPMB akan berbeda dari sebelumnya. 

3. Perbedaan jalur prestasi 

Pada jalur prestasi yang berbeda adalah adanya penambahan sistem penilaian dari yang sebelumnya hanya berdasarkan prestasi akademik dan non akademik seperti seni dan olahraga, namun nantinya akan ditambah dengan adanya penilaian berdasarkan kepemimpinan. 

4. Tambahan persentase penerimaan jalur afirmasi 

Kuota penerimaan SPMB jalur afirmasi akan ditambah lebih besar dari sebelumnya. Namun peruntukannya tetap sama yakni untuk penyandang disabilitas dan siswa tidak mampu. 

Empat jalur penerimaan murid baru di rancangan SPMB 2025:

1. Jalur Domisili
2. Jalur Afirmasi
3. Jalur Mutasi
4. Jalur Prestasi

Syarat umum pendaftaran SPMB 2025 di tingkat SD-SMA/SMK:

1. Tingkat SD

Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 1 SD yakni:

- Berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025.
- Calon murid baru berusia 7 tahun akan diprioritaskan
- Persyaratan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 bagi calon murid yang memiliki:
-  Kecerdasan dan/atau bakat istimewa
-  Kesiapan psikis
-  Calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tetulis dari psikolog profesional
-  Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

2. Tingkat SMP

- Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2025
- Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.

3. Tingkat SMA/SMK

- Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2025.
- Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat. (*)