Kasus Rudapaksa

4 Remaja di Polman Rudapaksa Gadis 15 Tahun Akibat Sering Nonton Adegan Dewasa

Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku Rudapaksa - Polisi menangkap pelaku rudapaksa gadis berusia 14 tahun di Kabupaten Polewali mandar (Polman), Sulawesi Barat pada Selasa (28/1/2025). Para pelaku diamankan di dua tempat berbeda, yakni di Dusun Tepo, Desa Pangaparang dan Kecamatan Limboro. Dari empat pelaku, polisi hanya menahan duakarena pelaku lainnya baru berusia 13 tahun.

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Motif empat remaja di Polman rudapaksa gadis berusia 14 tahun diungkap Polres Polman, Kamis (30/1/2025).

Empat pelaku masing-masing inisial DP (16), RD (17), MH (13) dan PR (13), kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hasil penyelidikan polisi, motif empat pelaku akibat tak tahan sering nonton video adegan orang dewasa.

Baca juga: 4 Pelaku Rudapaksa di Polman Lancarkan Aksinya Sejak Desember 2024, Korban dan Pelaku Bertetangga

Kasus tersebut kini dalam penanganan Unit PPA Reskrim Polres Polman.

Kanit PPA Satreskrim Polres Polaman, Ipda Mulyono mengatakan, para pelaku keseringan nonton video porno.

"Ada pengaruh sehingga ada rasa untuk melampiaskan nafsunya," kata Ipda Mulyono kepada wartawan.

Motif tersebut terungkap hasil dari pengambilan keterangan terhadap para pelaku.

Meski begitu, dia belum menyimpulkan indikasi perencanaan dalam tindak perkosaan itu.

Apalagi tindak asusila terhadap korban telah berulang kali dilakukan di tempat yang sama.

"Ini keterangannya masih kita dalami, karena keterangan korban dan pelaku belum sinkron, belum berkesesuaian," lanjutnya.

Disebutkan tindak asusila yang dilakukan keempat pelaku terhadap korban mulai terjadi bulan Desember 2024 lalu.

Perbuatan itu  berulang beberapa kali hingga bulan Januari 2025.

Mulyono juga mengatakan keempat pelaku tidak menyadari tindak perkosaan terhadap korban divideokan orang lain.

"Pelaku persetubuhan dan korban tidak tahu kalau divideokan orang lain, perbuatan pelaku terhadap korban juga berulang," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, empat remaja diamankan polisi usai dilaporkan memperkosa gadis berusia 14 tahun di Kabupaten Polman, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (28/1/2025).

Perbuatan pelaku terungkap setelah beredar video asusilanya terhadap korban.

Mereka langsung diringkus jajaran kepolisian dari Polsek Tinambung, Polres Polman.

Dugaan tindak pidana pemerkosaan ini terjadi pada salah satu desa di wilayah hukum Polsek Tinambung.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial PU (13), MG (13) dan DP (16).

“Saat ini ketiga terduga pelaku sudah diamankan Sat Reskrim Polres Polman,” kata Kapolsek Tinambung, Iptu Haspar kepada wartawan.

Dia menyebut para pelaku diamankan saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Para pelaku sempat melarikan diri lantaran mengetahui video asusila dengan korban beredar.

Haspar tidak mengetahui secara pasti kronologis tindak perkosaan itu dapat terjadi.

Dia membenarkan terungkapnya kejadian ini berawal dari video beredar luas hingga terlihat keluarga korban.

"Ketiganya diambil di Pinrang, di rumah tantenya, sementara tidur, mereka ketakutan jadi mengamankan diri di rumah kerabatnya," ungkap Haspar.

Menurut Haspar, ketiga pelaku dan korban masih miliki hubungan keluarga.

Bahkan rumahnya masih berdekatan di salah satu desa yang merupakan tempat kejadian perkara.

"Sebenarnya, antara pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga, menurut informasi, berdekatan ji semua rumahnya di sana," katanya lagi.

Dia mengatakan, kasus ini telah ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Polman.(*)