PPPK Majene

Nasib PPPK Majene! Pemerintah Tidak Sanggup Lagi Menggaji Karena Anggaran, Gimana Nasib Mereka?

Penulis: Anwar Wahab
Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Majene, Kasman Kabil

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE – Pemerintah Daerah (Pemda) Majene menghadapi tantangan besar terkait penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Majene, Kasman Kabil, menyebutkan bahwa kebutuhan anggaran untuk menggaji 1.460 PPPK baru diperkirakan mencapai Rp60-70 miliar per tahun.

Baca juga: Mengenal Kentongan Kyai Ulem Jumengglung di Campurjo Polman, Ukiran 1952

Baca juga: Polres Pasangkayu Sita Lebih dari 750 Gram Sabu, Terungkap Karena Kurir

Meski penggajian tahun pertama dipastikan aman dengan adanya Dana Alokasi Umum (DAU) khusus dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 33 miliar, masalah serius akan muncul pada tahun 2026.

Kasman mengungkapakn bahwa Pemerintah Pusat tidak lagi mengalokasikan DAU khusus untuk penggajian PPPK formasi 2024 pada tahun tersebut.

“Kami sangat berharap Pemerintah Pusat dapat menambah dana DAU umum untuk Pemda Majene, sehingga mampu membayar gaji seluruh PPPK yang jumlahnya kini mencapai ribuan orang,” kata Kasman Saat dikonfirmasi Tribun Sulbar.com via telepon. 

Lebih lanjut Kasman menjelaskan bahwa tanpa tambahan DAU atau jika tambahan tersebut tidak mencukupi, Pemda Majene terpaksa mencari solusi alternatif. 

Salah satu langkah yang mungkin diambil adalah mengubah status kerja PPPK menjadi paruh waktu.

“Jadi mungkin tidak akan ada pemutusan kontrak, tapi solusinya adalah PPPK paruh waktu. Ini langkah yang harus diambil jika kita tidak mampu menggaji penuh waktu,” tegasnya.

Kasman menambahkan bahwa Pemda Majene terus berupaya mencari solusi terbaik untuk menghindari dampak buruk bagi ribuan PPPK. 

Saat ini, koordinasi dengan Sekretaris Daerah dan Badan Kepegawaian Daerah terus dilakukan untuk menyusun strategi keuangan yang matang.

Menurutnya masalah penggajian PPPK bukan kali pertama terjadi di Majene. Sebelumnya, untuk formasi tahun 2023, Pemda membutuhkan tambahan dana Rp30 miliar per tahun untuk penggajian PPPK. 

Namun, Pemerintah Pusat hanya menambah DAU sebesar Rp9 miliar, sehingga Pemda harus mencari solusi untuk menutupi kekurangan Rp21 miliar.

“Tantangan ini sudah menjadi pola. Karena itu, antisipasi sejak dini sangat diperlukan agar penggajian PPPK tidak terganggu,” tambah Kasman.

Dengan semakin banyaknya PPPK dan kebutuhan anggaran yang terus meningkat, Pemda Majene menghadapi situasi yang memerlukan perhatian serius. 

"Perencanaan yang matang dan dukungan Pemerintah Pusat menjadi kunci utama untuk menjaga stabilitas keuangan daerah serta kesejahteraan pegawai, " Tutupnya. 

Laporan wartawan tribun Sulbar.com Anwar Wahab