TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melibatkan pasangan suami istri (pasutri) di Mamuju, Sulawesi Barat tak sampai berlanjut ke ranah hukum.
Pasutri ini didamaikan di Mapolsek Mamuju, pada Kamis, 23 Januari 2025 lalu.
Bhabinkamtibmas Polsek Mamuju Aipda Kaharuddin menggelar mediasi atau problem solving melalui pendekatan persuasif.
"Kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai tanpa melanjutkan proses hukum, namun dengan keputusan untuk berpisah secara baik-baik," ujar Kaharuddin.
Walau dalam proses mediasi ini, pasangan suami istri tersebut sepakat untuk mengakhiri hubungan pernikahan mereka.
Pihak suami juga bersedia memberikan bantuan biaya bagi mantan istrinya untuk kembali ke rumah orang tuanya di Kabupaten Bolang Mongondow, Manado, Sulawesi Utara.
“Kami selalu mengutamakan pendekatan problem solving yang bersifat kekeluargaan agar masalah dapat terselesaikan dengan baik tanpa harus melanjutkan ke jalur hukum, selama kedua belah pihak sepakat dan saling menerima keputusan,” tamnbah Kaharuddin.
Kaharuddin berharap hal ini dapat menjadi contoh positif dalam penyelesaian konflik rumah tangga.
Baca juga: 12 Bus di Terminal Simbuang Mamuju Diperiksa, Temuan Polisi 3 Bus Buku Uji Kendaraannya Kedaluwarsa
Baca juga: 2 Tahun Buron Kasus Pencabulan Gadis Usia 14 Tahun, Firman Ditangkap di Kos-kosan Kota Polman
Selain itu, Bhabinkamtibmas juga mengingatkan pentingnya menjaga hubungan yang harmonis dalam rumah tangga dan mengedepankan komunikasi sebagai langkah pencegahan terhadap konflik serupa di masa mendatang.
Polsek Mamuju mengapresiasi langkah kedua belah pihak yang telah mengambil keputusan secara dewasa dan berkomitmen untuk melanjutkan hidup masing-masing tanpa konflik. (*)