"Semua pihak telah memberikan klarifikasi, dan tidak ada pelanggaran hukum terkait pendistribusian bantuan beras ini," jelasnya.
Meski demikian, Polres Mamuju Tengah mengimbau kepada seluruh perangkat desa untuk meningkatkan koordinasi dan transparansi dalam pendistribusian bantuan sosial agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah