TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Tumpukan sampah terlihat berserakan di Jl Martadinata, tepatnya di simpang empat Jl Veteran menuju Pelabuhan Simboro, Minggu (12/1/2025).
Lokasi ini kerap dijadikan tempat pembuangan sampah oleh warga, meskipun sebenarnya bukan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Beragam jenis sampah, mulai dari plastik hingga limbah rumah tangga ditemukan di area tersebut.
Padahal sudah ada papan bicara tanda larangan buang sampah di tempat tersebut.
Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLKH) Kabupaten Mamuju, Marseani, mengungkapkan keprihatinannya atas perilaku masyarakat yang belum memahami aturan pengelolaan sampah.
“Kami sudah memasang tanda larangan, tapi masyarakat masih membuang sampah di situ. Bahkan, ada yang membuang sampah tidak jauh dari tanda larangan,” jelas Marseani saat dihubungi pada Minggu siang.
Ia juga menyebutkan, pihaknya terakhir kali mengangkut sampah di lokasi itu pada Jumat (10/1/2025), dengan total sampah mencapai satu truk penuh.
Untuk menekan praktik pembuangan sampah sembarangan, DLKH menegaskan akan memberlakukan sanksi tegas.
“Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga 6 bulan atau denda sebesar Rp 50 juta,” ujarnya.
Marseani juga mengimbau masyarakat untuk berlangganan jasa pengangkutan sampah yang disediakan oleh DLKH.
Baca juga: Warga Keluhkan Jogging Track Stadion Prasamya Majene Becek: Tidak Nyaman dan Membahayakan!
Baca juga: Pengendara di Mamuju Bingung Melintas di Jalan Ahmad Kirang karena Lampu Merahnya Mati
Biaya berlangganan hanya sebesar Rp 20 ribu per bulan, dan sampah akan diangkut langsung dari depan rumah warga.
Hingga saat ini, sebanyak 3.000 rumah tangga dan instansi di Mamuju telah menggunakan layanan tersebut.
“Kami harap kesadaran masyarakat meningkat. Jangan membuang sampah sembarangan, karena ini berdampak buruk pada lingkungan dan kesehatan,” tutupnya.(*)
Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi