TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar Terpilih Februari 2025 Batal, Apa Penyebabnya?
Potensi batalnya pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Pilkada 2024 pada Februari disampaikan KPU Sulbar.
Penundaan tersebut akibat adanya proses sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Sulbar, Said Usman Umar, menjelaskan pelantikan kepala daerah di wilayah tanpa sengketa MK sebelumnya dijadwalkan pada 7 Februari 2025 untuk gubernur dan 10 Februari 2025 untuk bupati.
Namun, jadwal tersebut masih bisa berubah.
"Ada potensi perubahan karena dalam undang-undang terdapat diktum yang mengatur pelantikan secara serentak. Ini tentu membutuhkan penyesuaian regulasi," ujar Said saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (3/1/2025).
Said menambahkan bahwa penyesuaian tersebut membutuhkan perubahan peraturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Peraturan yang saat ini berlaku menyebut pelantikan dilakukan tanggal 7 dan 10 Februari. Jika ada perubahan, perlu dukungan regulasi baru dari Kemendagri," jelasnya.
Di Sulbar, terdapat tiga kabupaten yang terlibat sengketa di MK, yaitu Mamuju, Pasangkayu, dan Mamuju Tengah.
Menurut Said, hasil akhir sengketa di MK akan menjadi faktor penentu jadwal pelantikan.
"Proses penyelesaian sengketa ini memerlukan waktu. MK akan mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 3-6 Januari 2025 untuk memastikan wilayah mana saja yang berperkara," katanya.
Jika pelantikan diundur, maka jadwal baru kemungkinan ditetapkan setelah 13 Maret 2025.
Hal ini karena MK baru akan menyelesaikan seluruh sengketa hasil Pilkada pada tanggal tersebut.
Said menegaskan bahwa keputusan akhir berada di tangan pemerintah pusat, termasuk presiden dan Kemendagri.
Potensi penundaan ini bertujuan untuk menyeragamkan jadwal pelantikan di seluruh wilayah Indonesia.
"Semua tergantung kebijakan presiden dan Kemendagri terkait regulasi yang akan mengatur pelantikan serentak ini," tutupnya.(*)