Pada ketentuan tersebut, tak ada ampunan bagi tindak pidana koruptor, melainkan tindak pidana ekonomi meliputi perpajakan, kepabeanan, dan bea cukai.
“Dan itu jelas di dalam Pasal 35 dan penjelasannya itu hanya untuk tindak pidana ekonomi tertentu. Korupsi enggak masuk,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Supratman Andi Agnas mengatakan ada sejumlah cara untuk mengampuni koruptor.
Selain dari Presiden, pengampunan bisa diberikan melalui mekanisme denda damai.
“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman, Rabu (25/12/2024).
Baca juga: Prabowo Gencar Didesak Batalkan PPN 12 Persen, 90 Ribu Orang Tanda Tangan Petisi
Pernyataan Prabowo
Presiden Prabowo Subianto mengatakan akan memberi kesempatan bagi para koruptor untuk bertobat.
Disebutkan pemerintah bisa memaafkan para koruptor tersebut jika mengembalikan uang hasil korupsinya baik secara terang-terangan atau diam-diam.
Pernyataan ini pun ramai menuai pro-kontra lantaran dianggap sebagai ancaman untuk pemberantasan korupsi.
Ada pun pernyataan ini disampaikan oleh Prabowo di hadapan mahasiswa Indonesia saat memberi sambutan di Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024).
"Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong," kata Prabowo seperti dikutip Tribun-Sulbar.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (20/12/2024).
"Nanti kita beri kesempatan. Cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya tidak ketahuan. Mengembalikan loh ya, tapi kembalikan," lanjutnya.
Prabowo kemudian meminta pada para pejabat yang sudah menerima fasilitas dari negara untuk membayar kewajibannya.
Jika tidak, ada kemungkinan pelanggaran-pelanggaran di masa lalu akan kembali diungkit.
"Kemudian hai kalian-kalian yang sudah terima fasilitas dari bangsa dan negara, bayarlah kewajibanmu. Asal kau bayar kewajibanmu, taat kepada hukum, sudah, kita menghadap masa depan, kita tidak mungkin ungkit yang dulu," ujar Prabowo.