TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Direktur Perumda Majene, Moch Luthfie Nugraha masih dirawat di RSUD Polman, setelah sebelumnya dia dilarikan ke RS karena kena gejala stroke dan penyakit jantung.
Luthfie seyogyanya ditahan karena kasus pemukulan yang dia lakukan terhadap Direktur keuangan Perumda Majene, Muh. Irfan Syarif.
Moch Luthfie Nugraha ditahan terkait kasus penganiayaan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dengan nomor Sp.han /34/ XIi / RES 1.6 /2024/ Reskrim, tertanggal 17 Desember 2024.
Penahanan beberapa hari setelah Dirut Perumda Aneka Usaha Majene tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Namun tak lama setelah ditahan, dia dilarikan ke RS dengan alasan sakit.
Satreskrim Polres Majene melakukan penjagaan ketat terhadap Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Moch Luthfie Nugraha.
Sebelum Direktur Perumda ini dirujuk ke RSUD Polman ia sempat dirawat di Instansi Gawat Darurat (IGD) RSUD Majene.
Seorang perawat di IGD RSUD Majene Reski mengatakan bahwa Luthfie Nugraha dirujuk karena diduga ada gejala stroke dan jantung.
Kasatreskrim Polres Majene AKP Budi Adi mengatakan, saat ini terdapat tiga anggota kepolisian yang melakukan penjagaan di RSUD Polman.
Penjagaan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa Direktur Perumda Majene tetap dalam pengawasan selama masa penyembuhan.
Lebih lanjut ia mengatakan, pengawasan tersebut akan dilakukan sampai Direktur Perumda Majene sembuh dan bisa kembali ke Majene, dan untuk waktunya belum bisa dipastikan, karena tergantung kesembuhan.
Baca juga: Wanita Asal Malunda Majene Melahirkan di Atas Kapal Laskar Pelangi Rute Balikpapan - Mamuju
Baca juga: Atap Rumah Warga Tande Majene Copot Beterbangan Akibat Angin Kencang
"Jadi ada tiga anggota kepolisian yang melakukan penjagaan di RSUD Polman, penjagaan itu akan terus dilakukan hingga Direktur Perumda Majene, sudah sembuh dan bisa dibawa kembali ke Polres Majene,"kata Budi Adi saat dikonfirmasi Tribun Sulbar.com via telepon, Jumat (20/12/2024).
Lebih lanjut ia mengatakan, selama masa penyembuhan ia berkomitmen akan terus mengawal kasus ini dengan baik dan tidak tebang pilih.
Ia juga menyampaikan terkait waktu penyembuhan Direktur Perumda Majene ini, ia tidak tahu karena itu sudah menjadi ranah perawat.
"Jadi untuk penyakit, waktu penyembuhan kami juga tidak tahu itu," terangnya.
Semenatara itu, saat dikonfirmasi di RSUD Majene, Direktur Perumda Majene ini akan menjalani proses pemeriksaan CT scan kepala di RSUD Polman, CT scan kepala ini pemeriksaan medis yang menggunakan sinar-X dan komputer untuk menghasilkan gambar tiga dimensi (3D) dari otak, tengkorak, sinus paranasal, dan rongga mata.
Pemeriksaan ini dapat membantu dokter untuk mendiagnosis berbagai kondisi, seperti, Stroke, Tumor otak, Kanker otak, Herniasi otak, Sinusitis, Hidrosefalus, Trauma kepala, Infeksi.
Untuk pemeriksaan CT scan sendiri umumnya dilakukan selama 3-7 hari.
Diberitakan, sebelumnya, Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Moch Luthfie Nugraha akhirnya ditahan terkait kasus penganiayaan terhadap Direktur keuangan Perumda Majene, Muh. Irfan Syarif.
Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dengan nomor Sp.han /34/ XIi / RES 1.6 /2024/ Reskrim, tertanggal 17 Desember 2024.
Penahanan beberapa hari setelah Dirut Perumda Aneka Usaha Majene tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik juga juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah saksi, dan mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya rekaman CCTV," ujar Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Budi Adi.
“Kemarin siang sekitar pukul 13.00 WITA direktur Perusda Aneka Usaha Majene telah kami tahan setelah melalui serangkaian pemeriksaan. Penahanan ini dilakukan selama 20 hari ke depan sambil merampungkan berkasnya,” kata Budi Adi saat dikonfirmasi Tribun Sulbar.com via telepon, Rabu (18/12/2024).
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam perkara kasus dugaan penganiayaan tersebut, pihaknya tidak akan tebang pilih.
Menurutnya Polres Majene akan tetap melaksanakan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.
"Jadi kami juga mengimbau semua pihak untuk bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," lanjutnya.
Kasus ini bermula dari laporan Muhammad Irfan Syarif yang menjadi korban dugaan penganiayaan pada Senin, 2 Desember 2024, sekitar pukul 10.30 WITA.
Pemukulan ini diduga karena kesalahpahaman terkait pencairan dana kas Perumda yang dilakukan oleh Luthfie Nugraha senilai Rp 9,3 miliar.
Luthfie berkilah bahwa dana miliaran itu hanya dipindahkan antarbank dengan alasan efisiensi pengelolaan.
Perumda Majene disebutkan memiliki beberapa rekening bank mulai BRI, Bank Sulselbar hingga dan BSI. (*)