Berita Nasional

2 Syarat Prabowo Hapus Utang Petani, Nelayan dan UMKM Lain, Bank Pelat Merah Kena Dampaknya?

Editor: Via Tribun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 mengenai penghapusan utang macet para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya, di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).

TRIBUN-SULBAR.COM - Presiden RI Prabowo Subianto mengesahkan peraturan mengenai penghapusan utang macet untuk sekira 1 juta pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tersebut ditandatangani di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024) malam.

Adapun total utang yang akan dihapuskan mencapai Rp 10 triliun, dengan rincian maksimal Rp 300 juta untuk perorangan dan maksimal Rp 500 juta untuk badan usaha.

Selengkapnya, berikut syarat UMKM yang berhak mendapat penghapusan utang oleh negara.

Presiden RI Prabowo Subianto saat meresmikan PP Nomor 47 Tahun 2024 mengenai penghapusan utang macet para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya, di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024). (YouTube Sekretariat Presiden)

1. Masuk Kriteria Tertentu

Prabowo mengungkapkan, kebijakan tersebut mempertimbangkan saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia.

Namun, tidak semua UMKM di sektor tersebut mendapat penghapusan utang.

Hal-hal teknis terkait persyaratan yang dipenuhi UMKM yang dihapuskan utangnya akan ditindaklanjuti kementerian maupun lembaga terkait.

Baca juga: SAH! Prabowo Hapus Utang 1 Juta Petani, Nelayan dan UMKM, Total Anggaran Capai Rp 10 Triliun

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, penghapusan utang ini hanya berlaku bagi UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, yang memang sudah ada dalam daftar penghapusbukuan oleh himpunan bank-bank milik negara (Himbara).

Adapun PP ini dibuat agar pihak bank memiliki legitimasi maupun payung hukum untuk menghapus piutang yang tidak perform. 
Harapannya, UMKM yang terdampak dalam penghapusan bisa mengajukan pinjaman kembali.

"Jadi saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM. Jadi ini sebetulnya sudah terdaftar ini dalam penghapusbukuan di bank masing-masing," kata Maman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).

2. Gagal Bayar karena Faktor Eksternal

Berdasarkan data, ada 1 juta UMKM yang terdaftar dalam penghapusbukuan bank.

Rerata jumlah utang yang dihapus berjumlah maksimal Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan dengan tenor 10 tahun.

Penghapusbukuan ini pun hanya berlaku bagi UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, maupun perkebunan yang terkena beberapa permasalahan, yaitu gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19.

Sementara itu, bagi debitur yang masih mampu bayar, tidak termasuk dalam kategori UMKM yang dihapus utangnya.

"Artinya bagi pelaku-pelaku UMKM lainnya yang memang memiliki dan dinilai oleh bank Himbara kita masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, ya tidak dihentikan," kata Maman.

"Jadi tidak semua pelaku UMKM kita hapuskan utang utangnya, ini memang betul-betul tidak bisa tertolong kembali. Ini juga para pelaku-pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan yang notabene memang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo yang itu sudah diproses penghapusan bukunya di Bank Himbara kita," tegasnya.

Ia memastikan, penghapusan utang ini tidak memakai APBN.

Baca juga: Prabowo Subianto Temui Donald Trump? Ucap Selamat dan Terbang ke Amerika Minggu Depan

Bank Mandiri Buka Suara

Sebagai salah satu bank pelat merah, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) memastikan untuk mendukung penuh langkah pemerintah tersebut.

Corporate Secretary Bank Mandiri Teuku Ali Usman mengatakan, kebijakan ini sejalan dengan komitmen perseroan untuk turut memperkuat perekonomian kerakyatan yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia.

"Kebijakan penghapusan piutang macet ini adalah langkah strategis untuk memperkuat daya saing dan kapasitas UMKM di Indonesia secara jangka panjang dan mendorong ekonomi kerakyatan secara luas," ujar dia, dalam keterangan resminya, Rabu (6/11/2024).

Lebih lanjut Ali bilang,kebijakan tersebut tidak memiliki dampak finansial terhadap neraca dan rugi laba perseroan karena kredit tersebut telah dihapus buku (write off).

"Berdasarkan analisa historis, rasio pengembalian (recovery rate) debitur hapus buku KUR/KUM khususnya petani dan nelayan nilainya tidak signifikan dibandingkan dengan kinerja keuangan Bank Mandiri," tuturnya.

Kebijakan itu pun diharapkan dapat memberikan kesempatan pada pelaku UMKM untuk kembali produktif dan memperkuat daya saing mereka di pasar dengan dibuka kembalinya akses pembiayaan perbankan.

"Dengan dukungan penuh terhadap kebijakan ini, Bank Mandiri siap untuk memperkuat akses perbankan bagi petani dan nelayan dalam mendukung program swasembada pangan serta dukungan terhadap program makan bergizi gratis," ucap Ali.

Baca juga: Prabowo Subianto Gencar Safari Politik, Kini Datangi SBY usai Sambangi Jokowi di Solo

Keterangan OJK

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara mengatakan, PP tersebut diperlukan sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK) yang mengatur hapus tagih utang di Himbara.

"PP itu adalah perintah dari UU P2SK itu untuk memberikan kepastian hukum kepada bank-bank BUMN bahwa hapus tagih itu diperbolehkan," ujarnya saat ditemui di Mall Gandaria City, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Dia menjelaskan, selama ini bank swasta lebih fleksibel mengelola kredit macet dibandingkan bank BUMN.

Bank swasta bisa melakukan hapus buku terlebih dahulu, yaitu menghapuskan utang tersebut dari pembukuan mereka meskipun debitor tetap memiliki kewajiban untuk membayar.

Setelah itu, jika masih dianggap tidak dapat ditagih, mereka bisa melanjutkan ke proses hapus tagih, yang berarti penghapusan total kewajiban utang, yang pada umumnya dilakukan jika bank sudah sangat yakin bahwa utang tersebut memang tidak akan bisa tertagih lagi.

Sementara untuk bank BUMN, mereka juga bisa melakukan hapus buku.

Namun, untuk proses hapus tagih sering kali terhambat oleh kekhawatiran bahwa tindakan tersebut bisa dianggap merugikan keuangan negara.

Pasalnya, bank BUMN sebagai lembaga yang dikelola oleh negara memiliki pertanggungjawaban yang lebih besar terhadap penggunaan dana negara dan sering kali memerlukan kebijakan yang lebih hati-hati dalam hal penghapusan utang.

"Kalau bank swasta bisa lakukan dengan fleksibel, tapi kalau bank BUMN itu bisa melakukan hapus buku tapi mereka takut melakukan hapus tagih. Karena masih ada kebimbangan apakah hapus tagih itu kemudian bisa dianggap merugikan keuangan negara," jelasnya.

Dia menegaskan, meski nantinya bank-bank BUMN bisa melakukan hapus buku, namun hanya dapat dilakukan kepada utang yang nilainya kecil seperti UMKM dan utang yang usianya sudah lama.

"Untuk menjaga moral hazard, makanya jumlahnya kan untuk yang kecil-kecil saja," tuturnya.

(Kompas.com/ Fika Nurul Ulya, Rully R. Ramli)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bank Mandiri Pastikan Penghapusan Utang Macet UMKM Tidak Berdampak ke Kinerja Keuangan ", "Prabowo Hapus Utang UMKM: Dari Kriteria, Besaran, dan Harapan Petani Bisa Bernapas Lega", dan "Prabowo Teken PP Hapus Tagih Utang UMKM, OJK: Berikan Kepastian Hukum bagi Bank BUMN"