TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sekitar 200 massa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Mamuju demo di depan kantor Bupati Mamuju, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Rabu (6/11/2024) sore.
Pantauan Tribun-Sulbar.com, nampak massa secara bergantian menyampaikan orasinya mulai dari isu lokal hingga isu nasional.
Mereka bentangkan spanduk bertuliskan “PMII Menggugat, Selamatkan Demokrasi, Sejahterakan Kaum mustadh'afin.”
Baca juga: PMII Desak Pemprov Segera Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD Sulbar Terkait Tambang Pasir di Kalukku
Mereka menggunakan mobil Pick Up sebagai panggung orasi.
Kemudian membakar ban bekas sebagai simbol perlawanan.
Koordinator Lapangan, Burhan mengatakan masyarakat Padang Baka dan sekitarnya sedang hadapi ancaman serius akibat proyek tambang dan berbagai pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah.
Menurutnya, banyak warga yang berjuang untuk mendapatkan hak mereka, termasuk bantuan pemerintah setelah gempa Mamuju.
Namun terancam kehilangan rumah dan usaha mereka karena tindakan penggusuran yang dilakukan oleh pemerintah dan perusahaan.
“Kita perlu mengingat bahwa, banyak warga kita seperti di Padang Baka hampir dirusak kampungnya karena rencana tambang zirkon,” ungkap Burhan dalam orasinya.
Ia menekankan pentingnya perlindungan hak masyarakat dan perlunya dialog antara pemerintah, perusahaan, dan warga.
Hal itu ia harapkan untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat.
Selain di kantor bupati, PMII juga demo di depan gedung DPRD Kabupaten Mamuju, Jl Ahmad Yani, Kelurahan Binanga, Mamuju dan depan Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulbar.
Ada 21 tuntutan atau desakan yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten dan DPRD Mamuju.
Tuntutan itu sebagai berikut:
Segera salurkan dana stimulan tahap 2 di Mamuju.
Alih Fungsi lahan kosong bekas Reklamasi samping Anjungan Manakarra untuk pelaku UMKM dan PKL.
Wujudkan pemerataan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, dan telekomunikasi baik di kota dan desa.
Maksimal PERDA Mamuju No. 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.
Berikan sanksi tegas pada perusahaan yang menggaji buruh dibawah ketentuan UMK.
Keluarkan rekomendasi pencabutan izin bagi perusahaan tambang dan perusahaan sawit menyerobot kawasan hutan.
Kembalikan wilayah kelola rakyat yang diserobot oleh perusahaan tambang dan perusahaan sawit.
Sosialisasikan serta salurkan kebijakan beasiswa manakarra dengan tepat sasaran.
Fasilitasi dengan maksimal penyaluran kebijakan TORA dan Perhutanan Sosial untuk rakyat kecil.
Tolak kebijakan food estate di Mamuju.
Tolak rencana tambang logam tanah jarang di Mamuju.
Tindak tegas BPJS Kesehatan jika tidak maksimal melayani rakyat kecil di Mamuju.
Fasilitasi pembangunan SPBUN, dermaga TPI, dan sanitasi yang layak di setiap kampung.
Kemudian tuntutan kepada KEJARI Kabupaten Mamuju sebagai berikut:
Tuntaskan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD Mamuju.
Tuntaskan semua penanganan kasus yang ada di KEJARI Mamuju.
Berantas Oknum Jaksa yang bermain proyek.
Terakhir tuntutan terhadap isu nasional beberapa diantara sebagai berikut:
Cabut Kepmen ESDM No.101/2022 tentang wilayah pertambangan sulbar.
Cabut PERPPU CIPTA KERJA dan Seluruh UU Anti Rakyat.
Cabut PP No.26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.
Nasionalisasi seluruh aset-aset asing yang ada di Indonesia.
Wujudkan Reforma Agraria Sejati.
Naikkan upah buruh hingga layak.
Wujudkan sistem pendidikan dan jaminan kesehatan yang gratis.
Turunkan Harga BBM dan Harga Bahan Pokok.
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Lukman Rusdi