TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Seorang pria terduga pelaku perjudian online berinisial AR (26) ditangkap Satreskrim Polres Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar).
Penangkapan dilakukan di sebuah warung kopi Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulbar.
Baca juga: PPPA Mamuju Beri Layanan Psikolog ke Siswi SMA Korban Pencabulan
Baca juga: Kebakaran Lahan di Anjungan Pasangkayu Akibat Pembakaran Sampah
Dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Senin (4/11/2024), Kasat Reskrim Polres Mateng, IPTU Fredy mengatakan, dalam patroli rutin ditujukan untuk pengawasan aktivitas perjudian online, Unit Opsnal Sat Reskrim menemukan AR sedang melakukan transaksi perjudian online secara langsung.
Pelaku menggunakan ponsel pribadinya untuk mengakses situs "TOKEK WIN" dan permainan "Mahjong Ways".
Ia menjelaskan, anggota Satreskrim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan AR.
Adapun barang bukti diamankan di antaranya, satu unit ponsel, bukti transfer, serta rekaman video aktivitas judi yang dilakukan oleh pelaku.
Berdasarkan barang bukti ditemukan, AR diduga melanggar ketentuan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Fredy menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian untuk memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan patroli serta tindakan tegas terhadap pelaku perjudian, baik konvensional maupun daring, demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Mamuju Tengah," ujarnya.
Saat ini, terduga pelaku AR beserta barang bukti telah diamankan di Polres Mamuju Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah