Operasi Zebra Marano 2024

14 Hari Operasi Zebra Marano 2024, Polres Mamuju Tengah Tindak 325 Pelanggar

Penulis: Sandi Anugrah
Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Satlantas Polres Mamuju Tengah memberhentikan pemotor yang berboncengan yang tidak menggunakan plat kendaraan serta boncengannya tidak memakai helm di Jl. Trans Sulawesi,Benteng,Tobadak saat pelaksanaan Operasi Zebra Marano, Kamis (13/10/2022) lalu.

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Operasi Zebra Marano 2024 Polres Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) resmi berakhir pada 27 Oktober 2024 kemarin.

Operasi berlangsung selama 14 hari, dimulai tanggal 14 Oktober 2024.

Kasat Lantas Polres Mateng, IPTU Muh Ilyas kepada Tribun-Sulbar.com mengatakan, selama operasi berlangsung sebanyak 325 pelanggar ditindak.

Baca juga: Hari Ke-7 Operasi Zebra di Mamuju Tengah, 65 Kendaraan Ditilang 127 Kena Teguran

Dengan rincian, teguran sebanyak 217 sedangkan tilang manual 108.

Ia menyebutkan, pelanggar di dominasi kendaraan roda dua.

"Kebanyakan pelanggar tidak membawa surat-surat kendaraan mereka, seperti SIM, STNK ataupun pajak kendaraan mati," jelasnya.

Informasi tambahan, dalam Operasi Zebra Marano 2024, sasaran utama adalah segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas. 

Hal ini mencakup kondisi sebelum, saat, dan setelah pelaksanaan operasi.

Beberapa pelanggaran yang menjadi prioritas dalam penegakan hukum antara lain:  

- Berkendara tidak menggunakan helm SNI  

- Berkendara tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt)  

- Pengendara di bawah umur  

- Menggunakan telepon saat berkendara  

- Melampaui batas kecepatan  

- Berkendara dalam pengaruh alkohol  

- Melawan arus  

- Kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load). (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah