Korupsi Dana Bos

Tersangka Korupsi, ASN Disdikpora Majene Pajaki Kepsek SD-SMP Usai Cairkan Dana BOS, Dipakai Judol

Penulis: Anwar Wahab
Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri, didampingi Kasatreskrim AKP Budi Adi, dan Kasi Humas Polres Majene, Iptu Suyuti, pres rilis penetapan tersangka korupsi dana bos, Jumat (25/10/2024).

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Seorang pegawai Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Majene, inisial SB (40) ditetapkan tersangka oleh Polres Majene dalam kasus korupsi pemerasan atau pungutan liar (pungli) dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Jumat (25/10/2025).

Kapolres AKBP Toni Sugadri mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan Polisi Nomor: LP/A/03/VII/2024 / SPKT. Sat. Reskrim/ Polres Majene/Polda Sulbar Tanggal 04 Juli 2024.

SB (40) pada tanggal 18 Oktober 2024, dalam kasus tersebut SB sebagai koordinator data dana BOSP Disdikpora Kabupaten Majene.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan Tersangka Korupsi dan Pemerasan Dana BOSP di Disdikpora Majene

Toni menurutkan, kejadian tersebut pada bulan Februari - April 2024 di ruangan TIM BOSP kantor Disdikpora Kabupaten Majene.

Perwira polisi dua bunga itu mengungkapkan, setiap bendahara BOSP SD dan SMP se-Kabupaten Majene akan melakukan pencairan tersangka SB menyampaikan kepada Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah untuk menyetor satu persen.

Alasan tersangka, setoran satu persen tersebut untuk diserahkan kepada Tipidkor dan Kejaksaan.

"Tersangka SB melakukan pungli terhadap satuan pendidikan, hasil pungli digunakan untul kebutuhan sehari-harinya dan digunakan untuk deposit judi online," pungkas Toni saat ditemui Tribun Sulbar.com di Polres Majene.

Ia menyebutkan, kerugian negara dari pungutan liar berdasarkan hasil penyidikan sebesar Rp. 38.230.000.

Dikatakan, seandainya tidak cepat dilakukan tindakan hukum maka dapat menimbulkan kerugian negara lebih besar dari jumlah total anggaran Dana BOSP dari 172 SD dan 38 SMP sebesar Rp. 25.265.500.000.

"Jika dipotong satu persen maka total kerugian ditaksir Rp  250.265.500 ," ungkapnya.

Tersangka SB melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Subs Pasal 12 Huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 dan paling banyak Rp.1.000.000.000

Adapun barang bukti yang disita yaitu:

1. Tiga rangkap rekening koran Bank BRI dan 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Sulselbar atas nama Tersangka.

Halaman
12