Berikut bunyi Pasal 18 Perpres 137/2024, ”(1) Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. (2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden. (3) Laporan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet”.
Lebih lanjut, dalam Perpres tersebut, diatur bahwa pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).
Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari aparatur sipil negara (ASN), pegawai negeri sipil (PNS), non-PNS, bahkan perwira aktif.
(Kompas.com/ Adhyasta Dirgantara, Muhammad Idris)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Gaji dan Fasilitas yang Didapat Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus" dan "Raffi Ahmad, dari Seniman Jadi Pejabat, Apa Tugas Barunya sebagai Utusan Khusus Presiden?"