Berita Nasional

Raffi Ahmad Digaji Setara Menteri, Apa Tugas Utusan Khusus Presiden Prabowo?

Editor: Via Tribun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Raffi Ahmad saat pelantikan Utusan Khusus Presiden.

TRIBUN-SULBAR.COM - Presiden RI Prabowo Subianto telah melantik sejumlah staf dan utusan khusus di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Tujuh orang ditetapkan menjabat sebagai utusan khusus, termasuk di antaranya presenter sekaligus aktor Raffi Ahmad.

Suami artis Nagita Slavina ini menjadi utusan bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni.

Sejumlah tokoh yang resmi dilantik sebagai pejabat negara oleh Presiden RI Prabowo Subianto, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024). (YouTube Sekretariat Presiden)

Selain itu, ada pula Gus Miftah sebagai utusan bidang kerukunan beragama dan pembinaan sarana keagamaan, dan Zita Anjani sebagai utusan bidang pariwisata.

Kemudian Muhammad Mardiono yang menjadi utusan bidang ketahanan pangan, serta Setiawan Ichlas sebagai utusan bidang ekonomi dan perbankan.

Lalu, Ahmad Ridha Sabana utusan bidang usaha mikro, kecil, dan menengah, ekonomi kreatif dan digital, serta Mari Elka Pangestu menjadi utusan bidang perdagangan.

Baca juga: RESMI! Daftar 28 Pejabat Dilantik Prabowo Hari Ini, Ada Raffi Ahmad, Luhut, Gus Miftah, hingga Yovie

Sebagai Utusan Khusus Presiden, ketujuhnya termasuk Raffi Ahmad, Gus Miftah, dan Zita Anjani berhak mendapatkan gaji dan fasilitas dari negara.

Sebagai informasi, pelantikan ini telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI Tahun 2024-2029.

Jabatan dengan nomenkelatur baru ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Disebutkan dalam Pasal 18, peran dari Utusan Khusus Presiden adalah melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden RI di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden RI dan dalam pelaporan tugasnya dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

Baca juga: Sosok Haikal Hassan, PA 212 Dilantik Prabowo jadi Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Fasilitas dan gaji Raffi Ahmad

Untuk diketahui, Raffi Ahmad yang menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden berhak mendapatkan gaji, tunjangan, dan fasilitas lain dari negara setingkat menteri kabinet.

Besaran gaji Raffi Ahmad ini diatur dalam Perpres Nomor 137 Tahun 2024.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi utusan khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri," bunyi Pasal 22 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.

Halaman
123