TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Aripuddin (35) nyaris dihakimi massa setelah dia berbuat onar di acara pernikahan yang dilaksanakan di Pulau Karampuang, Mamuju, Sulawesi Barat pada Sabtu (13/10/2024) malam.
Awalnya acara pernikahan berlangsung lancar, namun tiba-tiba pelaku dating dalam keadaan mabuk, mengamuk sembari membawa sebilah badik dan parang.
Kejadian bermula ketika Aripuddin, warga setempat, diduga dalam kondisi mabuk berat akibat konsumsi minuman keras (miras).
Tak lama setelah itu, pelaku membuat keributan di tengah acara pesta sambil mengacungkan sebilah badik, dan mengancam para tamu yang hadir dengan mengatakan "kalau masih ada acara besok ada yang mati"
Arifuddin tersebut sudah beberapa kali membuat keributan sehingga memicu kemarahan warga yang berada di TKP hingga nyaris di persekusi atau dihakimi massa.
Polisi langsung melucuti badik dari tangan pelaku dan membawanya ke Polresta Mamuju bersama senjata tajamnya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Mendapat laporan warga, gabungan piket Polresta Mamuju dan Polsek Mamuju segera datangi TKP keributan dengan menggunakan kapal satpolair di pulau Karampuang Mamuju.
Saat di konfirmasi Kapolsek Mamuju AKP Moh. Fauzi Haryadi membenarkan kejadian tersebut
Baca juga: Kronologi Dua Pendaki Gunung Gandang Dewata Sakit di Pos 6, Hanya Berbekal 3 Mi Instan
Baca juga: Bantuan Gempa Mamuju Program Pemerintah Jadi Bahan Kampanye, Sutinah Suhardi Dilapor ke Bawaslu
Tidak ada korban luka ataupun jiwa dalam kejadian ini, namun situasi sempat tegang sebelum akhirnya berhasil dikendalikan.
“Untung saja aparat kepolisian tiba tepat waktu di TKP dan berhasil menenangkan massa serta mengamankan pria tersebut sebelum situasi semakin memburuk,” jelas Fauzi.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan kriminal, terlebih yang melibatkan senjata tajam dan dapat membahayakan keselamatan orang banyak.
Pelaku kini sedang diperiksa di Polresta Mamuju untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga akan mendalami apakah ada motif lain di balik aksi tersebut. Pelaku terancam dijerat dengan pasal tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. (*)