TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Enam anggota DPRD Mamuju harus berurusan dengan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran di Pilkada 2024.
Mereka adalah Febrianto Wijaya dan Yuslifar Yunus dari Demokrat, Munawwir Arafat dari PKB, dan Muhammad Reza, Gerindra.
Kemudian Jensen Sempo, dan Abdul Malik masing-masing dari PDI Perjuang.
Baca juga: Istri Calon Bupati Mamuju Ado Masud Turut Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Dugaan Pelanggarannya
Meski dengan pelapor berbeda, keenamnya dilaporkan dengan dugaan pelanggaran yang sama, tidak mengantongi izin cuti ikut kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusungan partainya.
Diketahui, Demokrat, PKB dan Gerindra mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 1 Sutinah Suhardi - Yuki Permana.
Febrianto Wijaya, Yuslifar, Munawwir, dan Muhammaf Reza, dilaporkan oleh warga bernama Dedi Bendor, didampingi oleh sejumlah pengacara di Mamuju.
"Kejadiannya itu tanggal 7 Oktober 2024, mereka ikut kampanye salah satu paslon di tiga titik kampanye di Mamuju," ungkap Dedi saat ditemui Tribun-Sulbar.com, di Bawaslu Mamuju, Jl Umar Dar, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Kamis (10/10/2024).
Menurutnya, anggota DPRD Mamuju sebagai pejabat daerah, seharusnya mengirim surat izin cuti ke Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara Pilkada jika hendak ikut kampanye.
Sementara itu Ketua Bawaslu Mamuju Rusdin mengatakan akan mendalami laporan tersebut.
"Kami mau melakukan kajian awal dulu terkait laporan warga soal dugaan pelanggaran Anggota DPRD Mamuju," pungkasnya.
Sehari setelahnya, warga bernama Naim Samad melaporkan Malik dan Jansen Sempo. Ia melapor ke Bawaslu Mamuju didampingi sejumlah pengacara.
"Dua Anggota DPRD Mamuju tersebut diduga tidak cuti saat menghadiri kampanye salah satu paslon,"ujar Naim Samad kepada Tribun-Sulbar.com di Bawaslu Mamuju, Jl Umar Dar, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Jumat sore.
Dia mengaku telah mengkonfirmasi kepada pimpinan DPRD Mamuju, ihwal dugaan pelanggaran dua legislator PDIP tersebut.
"Sebelum kami mengajukan laporan ke Bawaslu, kami sudah menkonfirmasi ke Ketua DPRD Mamuju Sementara Syamsudin Hatta Perihal cuti dua anggota DPRD Mamuju yang kami laporkan, dan jawabannya tak ada surat cuti yang dia keluarkan," bebernya.
Naim menyatakan, kapasitasnya sebagai warga negara Indonesia berhak melapor ketika ada dugaan pelanggaran di pesta demokrasi atau pilkada.
Saat melapor, Naim juga membawa sejumlah bukti dugaan pelanggaran dua Anggota DPRD Mamuju dari PDIP itu, berupa hasil screenshot saat menghadiri kampanye di media sosial Instagram dan Facebook.(*)