c. Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon III.
d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon II.
e. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan surat tanda registrasi harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar dan masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi.
f. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan yang sudah dikelompokkan oleh instansi, wajib mengunggah/mengupload dokumen sesuai yang dipersyaratkan.
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Lukman Rusdi