TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Petugas Ketertiban (Trantib) menertibkan sejumlah kandang ayam milik pedagang yang berjejer di Pasar Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Kamis (3/10/2024).
Keberadaan kandang ayam tersebut dianggap melanggar aturan karena melewati batas.
Baca juga: Pemkab Majene Butuh 1.460 PPPK, Formasi Terbanyak Tenaga Teknis
Baca juga: KPU Sulbar Salurkan Logistik, Surat Suara Masih dalam Proses
Proses penertiban berlangsung damai tanpa ada protes dari para pedagang, dipimpin kepala Pasar Ikan Wonomulyo, Arifin.
Petugas Trantib Kecamatan Wonomulyo juga dapat bantuan dari Bhabinkamtibmas Polsek Wonomulyo.
Langsung memindahkan kandang yang berjejer di depan kios pedagang karena melewati batas sampai di bahu jalan.
"Melanggar, kandang ayam keluar dari batas tempat berjualan yang telah ditentukan," terang kepala Trantib Kecamatan Wonomulyo, Yudi kepada wartawan.
Disebutkan sejumlah kandang ayam milik pedagang juga masuk ke badan jalan di areal pasar.
Sehingga menjadi hambatan bagi petugas jika ingin melakukan pembenahan di sekitar pasar.
Bahkan beberapa kandang berserakan, menghalangi kendaraan yang ingin masuk ke pasar.
"Apalagi jika ada kejadian, termasuk ketika kita ingin membersihkan saluran air," ungkapnya.
Terkait sejumlah kandang yang belum sempat ditertibkan, Yudi mengaku memberi waktu selama tiga hari kepada pemiliknya untuk memindahkan.
"Hari ini kita berikan waktu tiga hari, kalau belum dipindahkan kita yang akan ambil tindakan," jelasnya.
Dia menambahkan, sebelumnya petugas pasar telah mengimbau para pedagang untuk memindahkan kandang ayam tersebut namun tidak dihiraukan.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli