TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar), menegaskan Anggota DPRD wajib mengantongi izin cuti jika melibatkan diri dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Mateng, Rahmat Muhammad saat ditemui di Kantornya, Jl Daengna Maccerinnai Benteng, Kecamatan Tobadak, Mateng, Rabu (2/10/2024).
"Rata-rata Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mateng ini melibatkan Anggota DPRD berkampanye, sehingga harus ada ijin cuti diluar tanggungan negara," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Mateng Tegas Tertibkan APK Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Zona Terlarang
Menurutnya, Anggota DPRD merupakan Pejabat Daerah.
Karena itu, berdasarkan aturan jika pejabat ikut berkampanye wajib mengantongi izin cuti di luar tanggungan negara.
Rahmat mengaku, himbauan tersebut telah disampaikan ke DPRD Mamuju Tengah.
Bahkan, tim Paslon pun sudah disampaikan terkait hal tersebut.
"Kami sudah sampaikan semua," ucapnya.
"Kami akan melakukan teguran maupun tindakan tegas jika nantinya ada Anggota DPRD yang melanggar," tutupnya.
Diketahui, dalam kontestasi Pilkada di Mamuju Tengah diikuti tiga Paslon kandidat yaitu Arsal - Askary, Sahrul-Alamsyah, Haris-Komang.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah