Pilkada Mamuju Tengah

1 ASN Diduga Langgar Netralitas Diproses Bawaslu Mamuju Tengah

Penulis: Sandi Anugrah
Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Supiardi, Kordiv HPPH sekaligus Plh Ketua Bawaslu Mateng, Provinsi Sulawesi Barat.

Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi AnugrahÂ