"Masih ada bakal calon yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN. Batas akhir perbaikan ini hingga 8 September 2024, yang jatuh pada hari Minggu," tambahnya.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan, para bakal calon belum melakukan perbaikan dokumen, KPU Sulbar akan menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI terkait langkah selanjutnya.
""jika ada bakal calon yang masih tidak memenuhi syarat, bisa berkonsekuensi tidak ditetapkan sebagai Pasangan calon," pungkas Supriadi.(*)
Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi