Angka Perceraian

38 Kasus Perceraian di Majene Antara Bulan Juli hingga Agustus 2024, Ini Sebabnya

Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panitera muda hukum Pengadilan Agama Majene, Juarsih saat ditemui Tribun Sulbar.com di kantornya Jl. Jendral Sudirman, Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, (Sulbar) Jumat (6/9/2024).

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - 38 kasus perceraian di Kabupaten Majene sepanjang Juli hingga Agustus 2024. 

Angka eprceraian di Majene ini disebabkan sejumlah faktor. 

Termasuk hubungan jarak jauh jadi pemicu kasus perceraian di Majene. 

Baca juga: Bukan Dukung Nursami, Gerbong AMM Justru Perkuat Paslon Bebas-Siti

Baca juga: KPU Majene Terima Perbaikan Berkas Syarat Calon Arismunandar-Adi Ahsan

Panitera muda hukum Pengadilan Agama Majene, Juarsih mengungkapkan, dalam satu bulan pihaknya menangani kasus perceraian dan pihak Istri paling dominan.

"Tidak bisa dipungkiri bahwa gara-gara pertengkaran terus-menerus dan tidak bisa didamaikan lagi, adalah persoalan yang banyak terjadi sehingga perceraian diputuskan"kata Juarsih saat ditemui Tribun Sulbar.com di kantornya 

Lebih lanjut ia mengatakan persoalan meninggalkan istri cukup lama itu juga merupakan faktor utama.

Tidak hanya soal pertengkaran, faktor ekonomi, ditinggalkan salah satu pihak, dan dinikahkan paksa hal itu juga penyebab terjadinya perceraian di Majene.

Juarsih menambahkan dari bulan Juli - Agustus 2024 kasus paling dominan disebabkan faktor ekonomi.

"Ada tiga hal yang paling dominan dalam perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Majene pertama yakni pertengkaran terus menerus, kedua pergi tidak ada kabar dan ketiga faktor ekonomi," lanjutnya.

Selain itu menurutnya faktor keegoisan juga menjadi pemicu, pertengkaran rumah tangga.

"Karena persoalan tempat tinggal, masing-masing tidak ada yang mau mengalah dan mau tinggal di rumah ortu, ada jg karena LDR sehingga memicu timbulnya saling curiga satu sama lain yang akhirnya bertengkar dan ujung-ujungya ke pengadilan," ungkapnya.

Juarsih menambahkan hal yang perlu di sosialisasikan juga ke masyarakat bahwa tidak hanya perceraian yanv menjadi kewenangan pengadilan Agama, ada perkara-perkara lain seperti itsbat nikah, dispensasi nikah, gugatan waris, harta bersama, dan pengangkatan anak.

Laporan wartawan Tribun Sulbar.com Anwar wahab