keracunan makanan

Pelanggaran Administratif Alasan Polres Majene Stop Penyelidikan Kasus Keracunan Makanan di Pamboang

Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pihak satreskrim Polres Majene saat audiensi bersama mahasiswa di ruang kerja Kasatreskrim, Rabu (4/9/2024),

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE  - Kasatreskrim Polres Majene, AKP Budi Adi menjelaskan alasan penghentian kasus dugaan keracunan yang terjadi di Kecamatan Pamboang Majene, hingga mengakibatkan puluhan balita dan anak-anak keracunan.

Menurut Budi Adi, penyelidikan telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. 

Kasat Reskrim menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, kasus tersebut dinyatakan sebagai pelanggaran administratif.

“Kami telah melakukan seluruh rangkaian proses penyelidikan, termasuk memeriksa beberapa ahli, bahkan kami membawa ahli dari luar Sulawesi Barat untuk menjaga independensi keterangan yang kami kumpulkan,” ungkap AKP Budi Adi, Rabu (5/9/2024).

Lebih lanjut, AKP Budi Adi menyampaikan bahwa hasil penyelidikan telah diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Majene untuk ditindaklanjuti. 

Inspektorat memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif kepada pihak-pihak yang terkait agar pelanggaran serupa tidak terulang di masa depan.

Pernyataan Budi di ini disampaikan di hadapan perwakilan mahasiswa STAIN Majene.

Baca juga: Tampang YKY Warga Korea Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Hutan Lindung Pasangkayu

Baca juga: Bebas Manggazali Salurkan Bantuan Material Bantu Pembangunan Masjid Al Ikhlas Dusun Batu Lotong

Penyelidikan kasus dugaan keracunan makanan di Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene telah resmi dihentikan oleh Satreskrim Polres Majene. 

Hal ini memicu reaksi dari mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Majene yang mendatangi Satreskrim Polres Majene untuk meminta penjelasan terkait alasan penghentian penyelidikan tersebut.

Rombongan mahasiswa yang dipimpin oleh Ahmad Syamsuddin, salah satu perwakilan dari STAIN Majene, diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Budi Adi.

Menurut Ahmad Syamsudin pihak mahasiswa STAIN Majene hanya ingin mengetahui dasar hukum yang menjadi landasan bagi Satreskrim Polres Majene dalam menghentikan penyelidikan kasus tersebut.

“Kami berharap dalam rilis berita terkait penghentian kasus ini, alasan-alasan yang menjadi dasar keputusan tersebut dijelaskan secara terperinci agar masyarakat tidak lagi bertanya-tanya,” kata Ahmad saat hadiri audiensi. (*)