1. Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
2. Terdaftar dan aktif sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi yang memperoleh izin resmi penyelenggaraan program studi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang dibuktikan dengan surat keterangan dan rekomendasi dari perguruan tinggi.
3. Tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan dari sumber lain baik dari Pemerintah (Pusat dan Daerah), Pemerintah Negara lain, maupun swasta dalam dan luar negeri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai Rp 10.000,-
4. Tidak berstatus sebagai ASN dan/atau Guru Non ASN, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai Rp 10.000. (*)