Pilkada Majene

KPU Majene Masih Menunggu Keputusan KPU RI Terkait Ketentuan Pendaftaran Pilkada 2024

Penulis: Anwar Wahab
Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor KPU Jl. Jenderal Ahmad Yani, Lingkungan Passarang, Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, (Sulbar), Rabu (14/8/2025).

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majene sebut masih menunggu putusan KPU RI terkait ketentuan pendaftaran Pilkada 2024.

Hal tersebut dibenarkan kepala Divisi Teknis penyelenggaraan (Kadiv Teknis) KPU Majene Ahmad, ia mengatakan, terkait ketentuan pendaftaran pihaknya masih menunggu perintah dari KPU RI.

"Untuk saat ini kami masih menunggu arahan dan perintah pimpinan KPU RI,"kata Ahmad saat dikonfirmasi Tribun Sulbar.com via telepon, Jumat (23/8/2024).

Baca juga: PDIP Resmi Dukung Robinson Paul Tarru dan David Bambalayuk di Pilkada Mamasa

Baca juga: 3 Oknum Polisi di Mamasa Diduga Peras Tahanan Kasus Narkoba

Lebih lanjut ia mengatakan mengenai tentang ketentuan pendaftaran saat ini KPU Majene masih berpedoman pada PKPU no. 8 2024.

Untuk peraturan terbaru kami saat iniaaih menunggu dari pusat.

"Sambil menunggu regulasi terbaru yang sementara di susun drafnya KPU RI kami belum bisa berikan informasi yang lengkap,"lanjutnya 

Ia menyebutkan terkait putusan MK terbaru subtansinya masih menunggu sampai saat ini.

Untuk diketahui berdasarkan peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon pilkada serentak 2024 dibuka pada tanggal 24-26 Agustus 2024.

Laporan wartawan Tribun Sulbar.com Anwar Wahab