TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Sebanyak 141 narapidana di Rutan Kelas IIB Mamuju, Jl Pengayoman, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 tahun, Sabtu (17/8/2024).
Dari ratusan narapidana yang dapat remisi, masa pengurangan hukuman paling rendah satu bulan dan paling tinggi lima bulan.
Namun, untuk tahun ini, belum ada narapidana yang bisa menghirup udara segar karena mendapat pengurangan masa tahanan tersebut.
Baca juga: Terciduk, Sejumlah ASN Pemprov Sulbar Justru Ngobrol dan Main HP saat Upacara HUT RI ke-79 Tahun
Kepala Rutan Kelas IIB Mamuju, Endus Santoso mengatakan, narapidana yang dapat remisi tahunan ini berasal dari berbagai kasus, dari tindak pidana korupsi (Tipikor), Narkoba, hingga pidana umum (pidum).
"Narapidana Tipikor 20 orang, narapidana Narkoba 29 orang, dan pidana umum 92 orang. Rata-rata mereka mendapat remisi dari satu bulan sampai lima bulan paling tinggi," ungkap Endus saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com melalui sambungan telepon, Sabtu (17/8/2024).
Endus merincikan, untuk remisi tahanan satu bulan diberikan pada sebanyak 22 orang, dan remisi dua bulan pada 37 orang.
Baca juga: ASN Parangi Mobil Ketua PBB Mamuju saat Banjir Jadi Tersangka, Terancam 4 Tahun Bui
Kemudian, remisi tiga bulan diperoleh 58 orang, remisi empat bulan pada 18 orang dan remisi lima bulan didapat sebanyak 6 orang.
Menurut Endus, pemberian remisi itu berdasarkan Undang-Undang Tahun 2002 Tentang Pemasyarakatan, di mana warga binaan terutama yang telah memenuhi syarat berhak mendapat remisi.
"Syaratnya tentu mereka (narapidana-red) ini sudah diatur Undang-Undang, dan juga mereka juga kooperatif atau berkelakuan baik," pungkasnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Abd Rahman