TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulawesi Barat, Mitthar Thala Ali angkat bicara terkait kasus perselingkugan, yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di lingkup Disdikbud Sulbar inisial S dan NF.
Mitthar menyebutkan akan mengambil Tindakan tegas terhadap keduanya, jika terbukti berselingkuh.
Saat ini Mitthar mengaku menunggu hasil pemeriksaan polisi terhadap keduanya, setelah sebelumnya mereka berdua dilaporkan ke polisi oleh sumai sah NF.
"Akan saya keluarkan yang tenaga honorernya itu pasti," ujar Mitthar kepada Tribun-Sualbar.com, Rabu (24/7/2024).
Sedangkan untuk S yang menjabat sebagai Kepala Seksi di Disdikbud Sular lanjut Mitthar akan diproses sesuai aturan yang berlaku, mengingat statusnya sebagai ASN.
"Makanya kita akan tunggu hasil pemeriksaan polisi. Kalau sudah terbukti tentu akan ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," ia menambahkan.
Baca juga: Perselingkuhan Pejabat Dinas Pendidikan Sulbar dengan Honorer Bawahannya Sejak 2023
Baca juga: 3 Shio Paling Beruntung sesuai Ramalan Shio Rabu 24 Juli 2024: Keuangan, Karier dan Hubungan
Semenatara itu, dilansir dari KASN.go.id kasus perselingkuhan ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 melarang PNS hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Terhadap PNS yang melanggar ketentuan pasal di atas, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang meliputi:
A. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
B. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; atau
C. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum Kepala Seksi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) inisial S dilaporkan atas kasus perselingkuhan dengan istri orang.
S dilaporkan di Polresta Mamuju karena terciduk oleh suami selingkuhannya inisial NF (28) di sebuah rumah BTN di Mamuju, pada Selasa (23/7/2024) pagi.
Saat itu NF dan S sedang asyik berduaan di rumah milik S tanpa hubungan yang sah.
Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir membenarkan adanya laporan kasus dugaan perselingkuhan.
"Iya benar ada laporan kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan oknum kepala seksi Disdikbud Sulbar dan tenaga honorer," terangnya.(*)