Ia mengharapkan adanya upaya pemerintah daerah membangun kerja sama dengan dinas pemberdayaan perempuan dan anak.
Memberikan sosialisasi sejak dini akan bahaya menikah di usia muda lewat lembaga pendidikan.
Dia menyampaikan dalam undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan menyebut perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai usia 19 tahun.
445 Kasus Perceraian
Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menerima perkara perceraian sebanyak 445 kasus sejak Januari sampai dengan Rabu (10/7/2024).
Perkara perceraian ini dibagi menjadi dua jenis, yakni istri menggugat suami atau cerai gugat sebanyak 319 perkara.
Sementara diajukan suami kepada istrinya atau cerai talak sebanyak 126 perkara.
PA Polewali memutuskan perkara cerai gugat sebanyak 247 perkara, sementara cerai talak yang putus 88 perkara.
Dari 445 perkara perceraian ini, sudah putus atau resmi bercerai sebanyak 335 perkara.
"Beragam faktor kenapa istri mengajukan gugatan cerai, paling banyak itu faktor perselingkuhan," terang Humas PN Polewali, Nailah kepada wartawan.
Dia menjelaskan faktor penyebab istri menggugat cerai suaminya lantaran adanya perselingkuhan.
Kemudian faktor ekonomi, perempuan seringkali ditelantarkan setelah menikah lalu meminta cerai.
Sementara untuk faktor judi online yang saat ini marak terjadi, Naila menyebut baru satu perkara perceraian.
"Kalau itu judi online baru satu perkara, sementara judi lainnya secara langsung atau di daerah kita ini sudah ada beberapa perkara," ungkapnya.
Naila menjelaskan faktor penyebab suami menceraikan istrinya atau cerai talak lantaran adanya ketidakpuasan.