TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU -- Kepolisian Daerah Sulawesi Barat melalui tim Jatanras akhirnya berhasil mengamankan pelaku kasus penganiayaan main hakim sendiri, yang berujung kematian pelaku pencurian sarang walet, yang terjadi di Desa Dungkait, Kecamatan Tapalang Barat Kabupaten Mamuju beberapa Waktu lalu.
Iptu Ferwira yang memimpin kegiatan penyergapan tersebut menyebutkan, pihaknya langsung bergerak cepat setelah laporan Polisi Nomor : LP / B / 20 / IV / 2024 / SPKT / Polda Sulbar, Tanggal 9 April 2024 lalu terbit.
"Alhamdulillah berhasil mengamankan pelaku penganiayaan pada tanggal 4 Juli 2024," ujar Ferwira.
Awal kasus ini bermula pada malam Kamis 8 April 2024 sekira pukul 24.00 Wita, korban yang seorang pemuda kedapatan diduga mencuri sarang walet.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, korban bersama temannya itu kedapatan di sarang walet milik warga Dungkai Kecamatan Tapalang Barat.
Baca juga: PSM Makassar Menjanjikan, Victor Luiz Cetak Gol, Duet Anyar Adilson Silva - Nermin Haljeta Kompak?
Baca juga: Pemprov Gandeng Kaikoukai Healthcare Group Kesempatan Anak Muda Sulbar Kerja di Jepang Sebagai Nakes
Dari peristiwa itu, korban disekap didalam gedung walet, sementara pemilik walet memanggil warga lain.
Setalah itu, korban bersama dengan temannya diperkusi oleh warga sekitar.
Akibat penganiayaan main hakim sendiri itu, korban menghembuskan nafas setelah mengalami rasa sakit di rumah tahan Polresta Mamuju, dan menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit.
Korban mengalami luka berat akibat amukan massa yang main hakim sendiri.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian dialami anaknya yang menjadi korban pembunuhan main hakim sendiri.
Laporan polisi berdasarkan nomor LP/B/20/IV/2024/SPKT/POLDA SULAWESI BARAT, tanggal 9 April 2024.
"Kejadian tersebut tentu kita sangat sayangkan, dimana masyarakat belum bisa mengambil keputusan yang tepat. Tidak seharusnya terjadi hal-hal seperti ini karena ada hukum yang mengikat kita sebagai warga negara," tutur Iptu Ferwira. (*)