TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Mamuju, turut angkat suara soal Fraksi Mahasiswa Sulbar yang dilaporkan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Provinsi Sulbar dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdbud) ke Polresta Mamuju.
Dua pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) itu melaporkan Fraksi Mahasiswa Sulbar atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca juga: Aktivitas Warga Terganggu Jalan Rusak Parah di Desa Katumbangan Lemo
Baca juga: Fraksi Mahasiswa Sulbar Tak Masalah Dilaporkan ke Polisi Usai Demo Dinas Perikanan Dinas Pendidikan
HMI Mamuju menilai apa yang dilakukan kedua kadis tersebut merupakan tindakan kriminalisasi terhadap mahasiswa sebagai kontrol sosial.
Sekretaris HMI Mamuju Hajril Hajura mengatakan, langkah yang dilakukan kedua kadis itu merupakan upaya membungkam kritik dan membatasi kebebasan yang dijamin konstitusi.
"Kami menolak dan melawan segala bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat. Ini mencederai hak mahasiswa dan mencerminkan ketidakmampuan pejabat publik menghadapi kritik secara terbuka dan bertanggung jawab," kata Hajril kepada Tribun-Sulbar.com, Selasa (9/7/2024).
Kata dia, pada aksi 4 Juli 2024 lalu di Depan Kantor DPRD Sulbar itu, mahasiswa menyoroti dugaan kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh kedua kadis tersebut.
Namun, alih-alih merespons massa aksi dan menyampaikan secara transparansi, tetapi justru mereka melaporkan mahasiswa ke Polresta Mamuju.
"Kami sebagai mahasiswa (HMI Mamuju) akan terus mengawal keadilan dan kebenaran. Kami mengecam tindakan alay represif dua pejabat publik tersebut ini adalah pembungkaman ini adalah sikap represif dan HMI Mamuju mendukung penuh konsolidasi akbar aksi solidaritas mahasiswa," pungkasnya.
Diketahui, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulawesi Barat, H Mithar, bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Barat, Suyuti Marzuki, melaporkan Fraksi Mahasiswa Sulbar ke Polresta Mamuju, Senin (8/7/2024).
Pelaporan ini dilakukan karena mereka merasa nama baiknya dicemarkan oleh kelompok mahasiswa tersebut.
Mithar membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan kepadanya, termasuk isu bagi-bagi proyek dan pemotongan uang perjalanan dinas.
Ia menegaskan bahwa sistem pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) sekarang dilakukan secara swakelola sesuai dengan petunjuk teknis (juknis).
"Sistem swakelola ini melibatkan pelaksana dan tukang, tidak ada bagi-bagi proyek seperti yang dituduhkan," jelas Mithar saat ditemui di ruang kerjanya Kantor Disdikbud Sulbar pada Senin (8/7/2024).(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman