TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Asisten Pidana dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejakasaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) Kumaedi buka suara soal robohnya plafon bangunan radiorerapi RSUD Regional Sulbar.
Kumaedi mengatakan, sejak awal proyek proses pembangunan gedung Radioterapi RSUD Regional Sulbar ini sudah dibawah pendampingan pihak Kejati Sulbar.
Dalam pendampingan itu, sudah beberapakali melakukan rapat dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan sejumlah panitia dalam proyek tersebut.
Baca juga: Plafon Gedung Radioterapi RSUD Sulbar Mulai Diperbaiki Usai Roboh, Dulu Telan Anggaran Rp19,4 Miliar
"Tapi dalam beberapakali pertemuan penyedia jasa (kontraktor) tidak pernah hadir, sudah kita undang berkali-kali tapi ngak mau datang. Padahal kita mau tau masalahnya seperti apa," kata Kumaedi saat ditemui Tribun-Sulbar.com, di kantornya Jl RE Martadinata, Mamuju, Senin (8/7/2024).
Kata dia, karena penyedia jasa tidak pernah datang menghadiri rapat untuk membahas terkait persoalan yang ada pada proyek tersebut, akhirnya Kejati Sulbar menghentikan pendampingan hukum tersebut pada tanggal 15 Desember 2023 lalu.
Menurutnya, proyek gedung Radiorerapi itu sebetulnya sangat beresiko karena di tempat itu ada radiasi berbahan nuklir, sehingga ketika tidak dikerjakan dengan serius maka bisa membahayakan masyarakat sekitar.
"Proyek itu sangat riskan yah, karena disitu ada tempat nuklir yah dan radiasinya itu bahaya, kalau mengerjakan tidak serius dan bocor bisa membahayakan masyarkat di sekitarnya," ujarnya.
Seharusnya kata dia, kontraktor itu serius mengerjakan proyek tersebut dan mesti dilakukan secara bertahap dan gedungnya harus dibangun secara berlapis-lapis karena ada radiasinya.
Lanjut dia, pendampingan tidak dilanjutkan oleh Kejati Sulbar karena pihak kontraktor ini dinilai enggan melaksanakan arahan dari tim pendampingan hukum Kejati Sulbar.
Sementara itu Tim Asdatun Kejati Sulbar Ijaz mengatakan, dalam proyek tersebut sudah sejak awal ada indikasi perbuatan melawan hukum.
"Jadi pada saat rapat-rapat itu kami mengundang panitia termasuk direktur rumah sakit, pihak rekanan proyek yang datang bukan yang teken kontrak pada proyek itu nah dari situ kami lihat memang ada indikasi perbuatan melawan hukum, makanya kami tidak melanjutkan pendampingan hukum," pungkasnya.
Diketahui, gedung Radiorerapi RSUD Regional Sulbar ini dibangun dari sumber anggaran dana BLUD Sulbar dan APBD Pemprov Sulbar tahun 2023 yang menelan anggaran Rp 19,4 miliar. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Abd Rahman