Namun dia menyebutkan tak akan ada ganti rugi terhadap Pegi yang terbukti tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
"Nanti dari putus hakim juga, bukan dari kami. Tadi tidak menyebutkan misalnya ganti rugi. Jadi, dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan. Jadi kami tetap patuh apa yang disampaikan oleh hakim," katanya.
Nurhadi pun belum dapat mengungkapkan mengenai langkah hukum selanjutnya. (*)
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul https://jabar.tribunnews.com/2024/07/08/polda-jabar-pastikan-bebaskan-pegi-setiawan-ada-ganti-rugi-untuk-pegi?page=all