TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Remaja inisal I (16) dari Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) ditangkap polisi usai dilaporkan setubuhi kekasihnya gadis inisial N (13), Selasa (2/7/2024).
Remaja ini menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.
Ia diamankan usai dilaporkan setubuhi kekasihnya, korban berstatus pelajar ini lima kali disetubuhi pelaku.
Tindak pidana persetubuhan ini terjadi pada salah satu desa di Kecamatan Tinambung, Polman.
Persetubuhan pertama kali terjadi pada 8 April dan berulang sampai 9 Juni, hingga ketahuan.
Baca juga: KPU Mamuju Luncurkan Maskot Macanga Sekaligus Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024
Baca juga: Inflasi Terbesar Mamuju Capai 2,45 Persen karena Konsumsi Tinggi Masyarakat Saat Idul Adha
Kasus persetubuhan ini dilaporkan keluarga korban, lantaran kesal anaknya selalu diganggu pelaku.
"Berdasarkan keterangan terduga pelaku ini lima kali disetubuhi, tempatnya itu yang pertama kali di belakang rumah sampai terakhir ini di belakang rumah korban," terang Kanit PPA Satreskrim Polres Polman, Ipda Mulyono kepada wartawan.
Mulyono mengungkapkan, persetubuhan terjadi pada malam dan subuh hari.
Dia mengatakan jika tindakan pelaku terhadap korban tidak disertai unsur pengancaman.
Disebutkan persetubuhan terungkap lantaran orang tua korban kesal kepada pelaku.
Sebab, pelaku telah diminta agar tidak mengganggu korban yang masih berstatus pelajar, namun tidak dihiraukan.
"Membuat kesal ini orang tua korban, bahkan pelaku biasa menghubungi korban melalui handphone mamanya, sehingga ketahuan kalau masih berhubungan," terangnya.
Menurut Mulyono, korban mengaku kepada orang tuanya telah disetubuhi pelaku ketika akan melapor ke polisi.
Korban pernah ketahuan oleh orang tuanya saat diajak pelaku keluar di malam hari.
Akhirnya anak korban mengakui lanjut Mulyono, kalau pernah disetubuhi berulangkali oleh pelaku.
Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat menggunakan pasal 81 ayat 1 Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman pidananya 15 tahun penjara, kita sudah amankan, apalagi korban anak di bawah umur," pungkas Mulyono. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli