KETIGA: Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan sebagaimana diktum KEDUA, wajib berkoordinasi dengan DPC PKB Kabupaten Mamuju dan DPW PKB Provinsi Sulawesi Baratdan melaporkan hasilnya kepada DPP PKB melalui Desk Pilkada DPP PKB
KEEMPAT: Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan hingga dinyatakan berakhir oleh DPP PKB ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan DPP PKB tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Calon wakil bupati kabupaten Mamuju Periode 2024-2029 dari Partai Kebangkitan Bangsa.
KELIMA: Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan pada Surat Keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.(*)
Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi