TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sebanyak 52 surat tilang diterbitkan personel Polresta Mamuju selama Operasi Marano 2024, yang berlangsung mulai 4 hingga 17 Maret 2024.
Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju berhasil menindak puluhan pengendara pelanggar.
Dominasi pelanggaran yang dilakukan pengendara, karena banyak yang tidak menggunakan helm SNI dan pengendara anak di bawah umur dan tidak memiliki Sim
Rincian pelanggaran yang diberikan sanksi tilang tersebut yakni 18 pelanggar tidak menggunakan helm.
"Kemudian 20 pengendara anak di bawah umur dan 14 melanggar rambu-rambu," ungkap Kasatlantas Polresta Mamuju, AKP Najamuddin di kantor pelayanan lalulintas, Satlantas Polresta Mamuju, Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Selasa (19/3/2024).
Menurut Akp Najamuddin, operasi keselamatan marano 2024 dilakukan guna menghindari tingginya jumlah pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Mamuju.
Selain itu, pihaknya juga mengantisipasi terjadinya kecelakaan sehingga dengan gencar berikan sosialisasi atau memberikan edukasi kepada masyarakat agar tertib dalam aturan Lalu lintas.
Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 9 Bahasa Indonesia Kurikulum 2013 Halaman 85-86, Disertai 2 Cerpen Alternatif
Baca juga: Sekolah Perempuan Kalepu Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Seksual di Kanwil Kemenag Sulbar
Pihaknya berharap agar warga yang akan bepergian agar selalu perhatikan kelengkapan kendaraannya dan tertib dalam aturan berlalu lintas.
"Kalau tidak maka kami akan menindak dengan sanksi tilang," pungkasnya. (*)
Adapun Barang bukti yang disita sebagai berikut :
- Surat Izin Mengemudi (SIM) C: 9 lembar
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): 13 lembar
- Kendaraan sepeda motor 30 unit