TRIBUN-SULBAR.COM - Mengingat kembali fikih puasa menjelang bulan suci Ramadan.
Bulan suci Ramadan 1445 Hijriah mulai Maret 2024.
Muhammadiyah menetapkan 1 ramadan 11 maret, sedangkan Nahdlatul Ulama dan pemerintah menetapkan 12 Maret.
Meski terjadi perbedaan, bukan berarti menurunkan niat puasa ramadan, untuk mendapat ridho dan ampunan Allah SWT.
Puasa Ramadhan hukumnya wajib berdasarkan firman Allah Ta’ala:
يا أيها الذين آمنوا كتب عليكم الصّيَام كما كُتب على الذين من قبلكم لعلّكم تتّقون
“wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kalian bertaqwa” (QS. Al Baqarah: 183).
Puasa menggabungkan 3 jenis kesabaran: sabar dalam melakukan ketaatan kepada Allah, sabar dalam menjauhi hal yang dilarang Allah dan sabar terhadap takdir Allah atas rasa lapar dan kesulitan yang ia rasakan selama puasa.
Baca juga: Bacaan Lengkap Doa dan Arti Niat-niat Puasa Ramadan
Baca juga: Semarakkan! Festival Fatayat NU Sulbar di Bulan Ramadan 1445 H, Ada Lomba Anak Sholeh hingga Solawat
Orang yang berpuasa akan diganjar dengan ampunan dan pahala yang besar.
Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْقَانِتِينَ وَالْقَانِتَاتِ وَالصَّادِقِينَ وَالصَّادِقَاتِ وَالصَّابِرِينَ وَالصَّابِرَاتِ وَالْخَاشِعِينَ وَالْخَاشِعَاتِ وَالْمُتَصَدِّقِينَ وَالْمُتَصَدِّقَاتِ وَالصَّائِمِينَ وَالصَّائِمَاتِ وَالْحَافِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَالْحَافِظَاتِ وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُم مَّغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا
“Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu’, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar” (QS. Al Ahzab: 35)
Berikut ini sejumlah fikih puasa ramadan yang harus dimiliki umat muslim dan muslimah yang akan menjalankan ibadah puasa ramadan.
Syarat Wajib Puasa :-
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Sehat
5. Bermukim (Tidak Musafir)
6. Suci (Dari Haid Dan Nifas)